News

Fakta Kasus Ferdy Sambo, Brigadir J Dibunuh Tanpa Kesempatan Membela Diri

Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dipaksa berjongkok, tepat di bawah tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kedua tangannya di depan dada memohon sambil berjalan mundur. Di hadapannya, Bharada E sudah mengarahkan senjata api, Ferdy Sambo memberi instruksi, “Woi, kau tembak, kau cepat. Woi kau tembak.” Tiga hingga empat peluru dilesatkan bersarang pada bagian dada hingga menembus paru-paru ajudan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo masih geram, sejurus kemudian melesatkan satu tembakan mematikan tepat pada kepala bagian belakang Brigadir J yang telah jatuh terkapar dalam posisi tengkurap. Dalam uraian peristiwa merintangi penyidikan, saksi AKBP Arif Rachman Arifin selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, mengaku gemetar melihat rekaman CCTV yang melihat korban masih dalam keadaan hidup sebelum dieksekusi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo gusar ketika mengetahui adanya rekaman peristiwa itu. “Kamu musnahkan,” kata Sambo memberi instruksi. “Hapus semuanya.”

Peristiwa tragis yang terjadi petang hari pada 8 Juli 2022 itu dibeberkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (17/10/2022). Muasalnya, Jenderal Sambo geram istri tercinta, Putri Candrawathi, dilecehkan Yosua di Magelang, pada hari sebelumnya.

Secara singkat, nampak terpenuhinya unsur merencanakan pembunuhan dan menghalangi penyidikan dengan membersihkan alat bukti yang dilakukan Jenderal Sambo. Namun mengenai bukti Putri mengalami pelecehan masih gelap. Tak ada visum kendati Komnas HAM dan Komnas Perempuan kompak menyebutkan Putri mengalami pelecehan.

Jaksa sebagaimana surat dakwaan juga tak bisa memastikan pelecehan yang dimaksud kecuali dengan narasi korban menggerayangi tubuh Putri ketika terlelap di rumah singggah di Magelang. Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, memamerkan bukti rekaman CCTV dari rumah tersebut yang menunjukkan korban mengendap-endap turun dari tangga lantai dua.

Seluruh terdakwa, termasuk Richard Eliezer atau Bharada E, kompak menyebut korban melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, sebagaimana keterangan nyonya rumah yang disampaikan kepada suami, didukung pula kesaksian ART, Kuat Maruf. Pengakuan tabu ini yang membuat Ferdy Sambo naik pitam. Menyusun skenario pembunuhan melibatkan ajudan lain. Anggota Divpropam Polri dan satuan lain dilibatkan pula untuk menutupi jejak.

Rangkaian peristiwa tersebut nantinya dibuktikan penuntut umum dalam persidangan. Ferdy Sambo serta terdakwa lainnya mendapatkan kesempatan membela diri. Namun bagi korban, bhayangkara muda yang memohon untuk tidak dibunuh tak mendapat kesempatan membela diri. Apa mungkin fakta terungkap dari alam kubur?

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button