News

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dengan Rapi dan Sistematis

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J secara rapi dan sistematis. Hal itu dinilai dari perbuatan Ferdy Sambo yang mengambil kotak peluru dan memberikannya ke Richard Eliezer atau Bharada E.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa (Ferdy Sambo) yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan dipikirkan baik-baik oleh terdakwa sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk melakukan melaksanakan perintah terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim. Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Indikator penilaian lainnya adalah ketika Sambo memerintahkan Richard untuk mengamankan senjata api berjenis HS milik Brigadir J. Selain itu, Sambo juga langsung mengeksekusi rencananya, sesaat setelah Putri Candrawathi dan para ajudan tiba di Jakarta, dengan menyuruh Kuat Ma’ruf mencari Ricky Rizal dan Brigadir J.

Maka Hakim Wahyu menyimpulkan bahwa Sambo benar-benar memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. “Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan ‘Hajar Chad’ pada saat itu karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, pada pukul 09:30 WIB. Selain Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Brigadir J. Mereka sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambo telah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button