Inersia

Ferry Irawan Beri Nafkah Venna Melinda dari Honor jadi Influencer

Aktor Ferry Irawan mengakui masih memberikan nafkah kepada Venna Melinda. Dia bahkan menceritakan, nafkah yang setiap bulan diberikan hasil dari honor menjadi influencer. Hal tersebut sekaligus membantah adanya anggapan Ferry Irawan tidak memberikan nafkah kepada Venna Melinda.

“Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai,” ujar Ferry Irawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/01/2023).

Mungkin anda suka

Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya, meskipun jumlahnya tidak besar. Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Ferry juga mengaku seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya, semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya Venna Melinda.

“Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya,” kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.

Jeffry menegaskan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.

“Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan,” kata Jeffry.

Ferry Irawan jadi tersangka dugaan KDRT

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Venna Melinda akan gugat cerai Ferry Irawan

Artis Venna Melinda akan mengajukan guguatan cerai atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan. Venna menyatakan, Ferry Irawan telah melakukan tindak kekerasan selama tiga bulan terakhir. Kemudian, Ia akan segera melayangan gugatan cerai kepada suaminya saat tiba di Jakarta.

“Insyaallah pulang ke Jakarta saya akan mengurus cerai,” ujar Venna, dalam pernyataannya, Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut, Venna mengaku kedepannya akan lebih fokus kepada anak-anak dan pekerjaan. Ia juga mengatakan sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

“Saya merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya,” ujarnya

Sementara itu, kuasa hukum Venna, Hotman Paris Hutapea menyatakan Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang menimpa kliennya. Pernyataan tersebut diungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

“Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melayangkan 67 pertanyaan pada Venna Melinda terkait KDRT. Lanjut Hotman, Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) seperti sprei dan handuk yang terdapat bercak darah, serta mengambil sejumlah sampel darah, dan CCTV.

Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dari sebuah hotel di Kota Kediri, lokasi dilakukannya KDRT. Mereka di antaranya adalah house keeping, front office, serta sejumlah pegawai hotel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button