Market

Agar Cadev Aman, Ekonom: Paksa Eksportir Konversi DHE ke Rupiah

Untuk memperkuat cadangan devisa (cadev), pemerintah mengincar dana hasil ekspor (DHE) yang parkir di luar negeri. Aturannya sudah digodok melalui revisi PP No 1 Tahun 2019 tentang DHE.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengapresiasi rencana tersebut. Namun itu belum cukup, perlu diikuti dengan aturan yang mewajiban konversi valuta asing (valas) ke rupiah.

“Kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, harus diapresiasi. Karena, rupiah memang butuh suntikan lebih banyak devisa yang disimpan di perbankan domestik. Namun, sebaiknya kebijakan wajib penempatan DHE juga dibarengi dengan kewajiban konversi valas ke rupiah,” papar Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Di beberapa negara, kata Bhima, penempatan dana hasil ekspor, diperluas mencakup sektor pengolahan, jasa perdagangan, serta transaksi perusahaan digital. “Mungkin masih tahap uji coba dulu ke pemain sumber daya alam (SDA), karena saat ini, sedang ada booming komoditas. Tapi, tidak menutup kemungkinan perluasan sektor wajib DHE dalam negeri, bisa dilakukan. Imbasnya, rupiah bisa lebih menguat jika kebijakan ini diikuti seluruh eksportir,” ungkapnya.

Lalu berapa kenaikan cadev bila aturan tersebut berjalan? Bhima punya perhitungan, Potensi cadev jika kebijakan DHE berjalan efektif, bisa terjaga di kisaran US$135 miliar hingga US$137 miliar. Atau setara Rp2.025 triliun hingga Rp2.055 triliun, kurs Rp15.000 per US$. “Tantangan ada pada moderasi harga komoditas dan pelemahan rupiah akibat pengetatan moneter di negara maju,” kata Bhima.

Untuk penyelesaikan DHE, kata Bhima, pemerintah perlu mendorong lebih banyak reinvestasi penanaman modal asing atau PMA. Selama ini, devisa banyak keluar setiap pembagian dividen di perusahaan asing. “Begitu setor laba ke induk usaha di luar negeri, permintaan valasnya naik. Kalau bisa optimal ditanam lagi keuntungan operasional di dalam negeri, akan lebih positif ke stabilitas devisa,” imbuhnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Tujuannya agar pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa bisa selaras. Ketika terjadi peningkatan ekspor maka cadangan devisa ikut naik.

“Arahan Bapak Presiden, ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor diperbaiki,” ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button