News

Pengacara Kasus KM 50 Kawal Tiga Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J

Sidang kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar perdana Rabu besok (19/10/20202). Tiga dari tujuh tersangka kasus itu akan didampingi oleh pengacara Henry Yosodiningrat.

Politikus PDIP itu akan mendampingi Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Henry Yosodiningrat dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat). Ia telah berpengalaman sebagai advokat. Salah satunya pernah membela dua polisi di kasus unlawful killing (penembakan di luar hukum) laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Henry menjelaskan dirinya diminta menjadi penasihat hukum oleh pihak keluarga tiga tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

“Saya diminta oleh istrinya atau didatangi oleh Brigjen HK (Hendra Kurniawan) atas permintaan HK untuk meminta saya jadi kuasa hukumnya. Sekaligus juga dengan keluarganya Kombes Agus, saya katakan sebelum saya bersedia atau tidak saya harus ketemu dulu dengan mereka,” katanya.

Henry kemudian bertemu dengan ketiga tersangka saat berada dalam Penempatan Khusus (Patsus). Hendra, Agus, dan Irfan memang ditahan di Patsus usai diduga terlibat upaya merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Singkatnya saya ketemu dengan mereka, (saat) Patsus (penempatan khusus) di Brimob. Dari pembicaraan, mereka menjelaskan informasi yang disampaikan Sambo, mereka tidak tahu informasi hasil rekayasa,” kata Henry menambahkan.

Turut Kawal Praperadilan

Selain kasus obstruction of justice, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 ini juga mendampingi AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan. Praperadilan diajukan menyangkut penahanan AKP Irfan usai perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Kenapa Irfan saya ajukan (praperadilan), karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan? Kemudian, setelah dilimpahkan langsung ditahan. Saya tidak melihat apa alasan jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya,” tutur dia.

Kini selain menjadi pengacara tiga tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Henry  juga membela Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button