News

Foto: Jakarta Level 1, Sektor Non-Esensial Boleh Ngantor 75 Persen

Pemerintah secara resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dari Level 2 ke Level 1.

Penurunan status PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta mulai berlaku pada Selasa, 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen sehingga membuat kemacetan di jalanan sekitar wilayah perkantoran Jakarta.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO,” tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.

Inmendagri  juga mengatur pegawai yang boleh melakukan work from office (WFO) hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button