Foto: Jakarta PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100 Persen Hingga Pukul 22.00 WIB

DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang.

Sejumlah aturan yang berlaku di daerah level 1 PPKM dilonggarkan, mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga bioskop dibuka dengan kapasitas 70 persen.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” demikian bunyi aturan PPKM level 1 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Pengunjung dan pegawai mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama berada di dalam mal. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Kabar baik ini tak lepas dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan penyebaran COVID-19 dan kerja sama dari semua pihak.

Penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota yang sudah melebihi 70 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen.

Exit mobile version