Foto: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara

Aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta selatan, Kamis (11/11/2021).

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) divonis 10 bulan penjara tapi tidak ditahan karena dikurangi dengan masa tahanannya.

Jumhur dinyatakan bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Diketahui sebelumnya, terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Exit mobile version