Foto: Komnas HAM sebut Ada Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 02 Nov 2022 – 21:10 WIB

Konferensi pers hasil pemantauan tragedi Kanjuruhan. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menunjukkan video saat terjadinya tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Komnas HAM menjelaskan secara rinci ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
Diketahui, sedikitnya 135 orang tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu selepas pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Kerusuhan terjadi akibat penembakan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan di antara penonton yang berusaha keluar dari dalam stadion. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka.

Exit mobile version