News

Foto: Momen Kompak Bupati Kapuas dan Istrinya Jalan Bersama Usai Diperiksa KPK

KPK menjerat Bupati Kabupaten Kapuas (nonaktif) Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya yang juga Anggota DPR Fraksi Partai NasDem (nonaktif) Ary Egahni, terkait kasus dugaaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan nilai lebih Rp8,7 miliar.

KPK juga menduga adanya penerimaan suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Usai menetapkan tersangka, KPK pun menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat, Selasa 28 Maret 2023. Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
Usai menetapkan tersangka, KPK pun menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat. Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button