Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut adalah milik Pemprov Aceh.




Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut adalah milik Pemprov Aceh.
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: cookie policy