Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam orang pelaku kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi, serta eksploitasi anak di Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.




