News

PPATK Temukan Kejanggalan Harta Kepala Bea Cukai Makassar, Polanya Sama dengan Rafael

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan atas harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Atas kejanggalan itu PPATK sudah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya kami sudah kirim HA (hasil analisis) ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan (Andhi Pramono),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan dari hasil analisis PPATK menunjukkan adanya kesamaan pola yang dilakukan Andhi dengan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Kesamaan itu adalah keduanya menggunakan nomine dalam melakukan transaksi.

“Ya dugaan demikian,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar).

Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200 (Rp6,98 miliar).

Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000 (Rp1,84 miliar).

Kendaraan tersebut di antaranya meliputi Fiat Sedan (kuno/antik) tahun 1974, Piagio Vespa (kuno/antik) tahun 1962 hingga Austin Sedan (kuno/antik) tahun 1963.

Selain itu, mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 (Rp2,9 miliar) dan setara kas Rp1.214.508.641 (Rp1,2 miliar).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button