Foto: Potret Suntik Vaksin Anti Rabies untuk Hewan Peliharaan di Jakarta Agar Bebas Penyakit Rabies

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan program vaksinasi antirabies kepada hewan peliharaan diantaranya kucing, dan anjing.

Hewan peliharaan saat vaksin anti rabies di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).(Foto:Inilah.com/Didik Setiawan).

Program vaksinasi antirabies tersebut untuk  menargetkan Provinsi DKI Jakarta bebas dari penyakit rabies terutama hewan peliharaan kiuncing, dan anjing.

Warga menggendong hewan peliharaan saat vaksin anti rabies di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).(Foto:Inilah.com/Didik Setiawan).

Penyuntikkan vaksin antirabies bagi hewan peliharaan untuk warga ibukota Jakarta diberikan secara gratis dengan mendatangi lokasi penyuntikkan vaksin di Kelurahan terdekat yang menggelar program vaksinasi antirabies.

Petugas melakukan penyuntikan vaksin anti rabies terhadap hewan peliharaan saat program vaksin anti rabies di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).(Foto:Inilah.com/Didik Setiawan).

Penyuntikkan vaksin antirabies guna mengantisipasi penyebaran penyakit rabies terhadap hewan peliharaan warga. Sehingga Ibukota Jakarta dapat bebas penyakit Rabies.

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin antirabies di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (Foto:Inilah.com/Didik Setiawan).

Peserta vaksinasi hewan bisa mendaftar secara daring maupun langsung daftar datang ke lokasi vaksinasi antirabies dengan membawa hewan peliharaan dan surat keterangan.

Warga mendaftar vaksinasi antireabies untuk hewan peliharaan di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (Foto:Inilah.com/Didik Setiawan).

Syarat untuk mengikuti vaksin antirabies diantaranya yaitu pemilik hewan peliharaan wajib sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta, usia hewan peliharaan minimal empat bulan, dan hewan peliharaan tidak sedang bunting dan menyusui serta dalam keadaan sehat.

Exit mobile version