Market

Dari India, Wamendag Jerry Ingatkan Tiktok Patuhi Aturan E-Commerce Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mendesak platform media sosial TikTok untuk legowo. Jalankan saja aturan e-Commerce yang berlaku di Indonesia.

Aturan baru e-Commerce itu, kata dia,tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Wamendag Jerry di sela 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference (SVOC) di Mumbai, India, Rabu (27/9/2023).

Wamendag Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.

Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.

Di sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. “Pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-commerce),” kata putra Theo Sambuaga, politikus senior Partai Golkar..

“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” kata politikus Partai Golkar ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button