Foto: Tak Jalankan Permendikbudristek No 30 Akreditasi Kampus Terancam Turun

Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sebuah  tayangan youtube yang bertajuk ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ di kanal YouTube milik Kemendikbudristek RI.

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Dalam kesempatan tersebut Nadiem menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus.

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Diketahui Permendikbud Nomor 30 ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus atau Perguruan Tinggi.

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Dalam tayangan youtube tersebut Nadiem menegaskan “Ada sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini,”

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

“Sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” lanjutnya. Nadiem menyatakan akan menurunkan akreditasi kampus yang membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus.

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Selain penurunan akreditasi, Nadiem juga akan memotong santunan keuangan kampus yang diberikan oleh kementerian. Nadiem menegaskan ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di kampus.

Aktivitas mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, CIputat, Tangerang Selatan, Senin (15/11/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Nadiem menjelaskan: “Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan berat,”. Sanksi ringan berupa teguran dan penulisan surat bermohonan maaf. Sedangkan untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan sebagai mahasiswa atau pun dosen, dan jalur hukum.

 

 

Exit mobile version