News

Gaduh Sidang Perdana Fatia Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Sidang perdana perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sempat diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan itu terjadi usai terdakwa, Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) mengaku tak paham dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya ke Fatia usai jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaktim.

“Belum mengerti dan saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya saya,” kata Fatia di ruang sidang PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

Anggota kuasa hukum Fatia juga menyampaikan hal yang sama. Dia berpendapat dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas.”Kami pun sebagai kuasa hukum bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas Yang Mulia,” ujarnya.

Tim jaksa kemudian menanggapi dengan menjelaskan dengan detail mengenai pasal yang didakwakan kepada Fatia, sambil mempertanyakan kapasitas hukum tim kuasa hukum Fatia.

Dia mengatakan, semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan jaksa sudah memberikan penjelasan yang cukup kepada terdakwa.”Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami, makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Fatia langsung bereaksi mendengar ucapan jaksa yang dinilai merendahkan.”Tidak paham hukum? Itu merendahkan kami. Seharusnya seorang jaksa menjelaskan dakwaannya bukan malah mengklaim kami tidak paham hukum. Kami keberatan Yang Mulia,” tegasnya.

Hakim Ketua Cokorda lalu menengahi kuasa hukum Fatia dan jaksa. “Sudah-sudah,” kata Hakim Ketua Cokorda. Sidang kembali dilanjutkan.

Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dan menyebarkannya melalui akun Youtube Haris Azhar dengan video berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!” .

Dalam video itu, terdakwa Fatia menyebutkan, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya,” kata JPU.

Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button