Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi perizinan (Izin Usaha Pertambangan/IUP) milik PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anehnya, anak usaha PT Antam (Persero) Tbk itu diperbolehkan beroperasi. Secepat itu.
Disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, status PT Gag Nikel masih diberhentikan sementara operasionalnya. Karena itu tadi, Kementerian ESDM terus melakukan evaluasi terhadap izin PT Gag Nikel yang menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Dengan perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi PT Gag Nikel, maka perusahaan tetap bisa beroperasi.
“Jadi untuk itu, kita terus lakukan evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin. Itu kan seluruh perizinan sudah terpenuhi. Ya, mereka bisa melakukan operasional,” kata Wamen Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Terkait nasib PT Gag Nikel, kata Wamen Yuliot, Kementerian ESDM sedang mengkoordinasikan hal tersebut dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian lainnya.
“Ini lagi dikoordinasikan sama Ditjen Minerba, jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari selesai besok kita mengadakan rapat koordinasi,” sebut Wamen Yuliot.
“Jadi, ini kan ada kewajiban-kewajiban, ini pulau-pulau kecil itu kan kriterianya sekitar 2.000 hektare itu dikategorikan pulau kecil, itu kan presentasi untuk pemahaman pulau kecil itu kan ada pengaturan, jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak, itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan,” tambah dia.
Wamen Yuliot menambahkan, PT Gag Nikel sejatinya sudah memperoleh izin di kawasan Raja Ampat sejak 1998. Artinya, PT Gag Indonesia sudah bisa melaksanakan kegiatan tambang sejak 1998.
“Jadi dari kontrak karya, ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu,” tutupnya.
Sedangkan, pelaksana tugas (Plh) Presiden Direktur sekaligus Direktur Operasi PT Gag Nikel, Arya Arditya Kurnia mengeklaim, operasional tambang PT Gag Nikel sudah sesuai aturan dan berkomitmen untuk mengutamakan aspek lingkungan.
Penjelasan tersebut dipaparkan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan PT Gag Nikel sudah mengantongi izin resmi untuk melanjutkan penambangan nikel.
“Atas dasar izin itu kami sebarkan pada para karyawan dan para stakeholder, bahwa kami tetap atur kondisi operasional sesuai dengan arahan dari Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), tetap mengutamakan kondisi lingkungan,” kata Arya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dia menjelaskan, upaya rehabilitasi lingkungan tetap dilakukan perseroan, karena tak bisa dihentikan. Namun untuk kondisi produksi, penjualan dan sebagainya berhenti sementara menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Arya menerangkan, sejak PT Gag Nikel resmi melakukan produksi pada 2018, sudah memiliki dokumen AMDAL resmi serta diawasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia membeberkan, program reklamasi dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang. Serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.