Gaji PNS Masih Tahun Depan Naiknya, Harga Sembako Melejit Duluan

Apes benar jadi Aparat Sipil Negara (ASN). Baru tahun depan terima dua insentif berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, harga pangan (sembako) sudah naik duluan.

Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah bilang, kenaikan harga (inflasi) merupakan keniscayaan. Perekonomian tanpa inflasi yang terkontrol, justru tidak sehat. “Dengan kata lain, perekonomian yang sehat butuh inflasi yang terkendali. Kalau tidak ada inflasi atau terjadi deflasi, artinya perekonomian tak bergerak alias terkontraksi,” papar Piter kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (16/11/2021).

Terkait kenaikan harga barang yang membayangi PNS pada 2022, menurutnya, hal yang lumrah. Dalam hal ini, pemerintah perlu terus memantau pergerakan harga. Jangan sampai memengaruhi daya beli. “Sejatinya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu, malah untuk menjaga daya beli. Namun, kenaikan harga harus tetap dipantau,” imbuhnya.

Untuk pekerja, lanjutnya, setiap tahun ada kenaikan upah minimum regional (UMR). Jadi, sangat wajar apabila pemerintah menggelontorkan dua booster itu tadi, THR dan gaji ke-13. “Mereka (ASN) juga berhak atas kenaikan gaji. Mereka juga berhak atas bonus. ASN kan manusia juga,” tuturnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Senin (15/1/2021), harga bahan pokok terpantau naik. Misalnya, harga daging kualitas 1 naik Rp4.150/kilogram (kg), menjadi Rp131.450/kg. Sedangkan daging sapi kualitas 2 naik Rp600 menjadi Rp119.450/kg.

Harga cabai merah besar naik Rp1.750 menjadi Rp40.250/kg, cabai merah keriting naik Rp1.700 menjadi Rp44.300 per kg. Cabai rawit hijau naik Rp1.050 menjadi Rp34.550 per kg. Untuk bawang merah dan putih, masing-masing naik Rp950 menjadi Rp29.600 dan Rp30.450 per kg.

Pun begitu harga beras kualitas bawah naik Rp200 menjadi Rp10.850 per kg. Beras kualitas medium 1 naik Rp150 menjadi Rp11.850 per kg. Harga telur ayam naik Rp550 menjadi Rp25.600 per kg. Harga minyak goreng curah naik Rp200 menjadi Rp17.550 per kg.

Ihwal dua booster untuk PNS pada 2022, disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Bahwa skema THR dan gaji ke-13 pada 2022, akan sama dengan tahun ini. “Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Isa, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, para abdi negara itu, menerima besaran THR dan gaji ke-13, berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja (tukin), tidak dimasukkan.
Dari pola ini, pemerintah menghemat anggaran Rp15 triliun. Mudah ditebak, dana hasil penghematan ini masuk ke dalam pos belanja penanganan pandemi COVID-19.

“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” tegas Isa.

Exit mobile version