Geger! Anak Tega Bunuh-Mutilasi Ibu Kandung karena Sakit Hati Kurang Kasih Sayang


Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap Ch (60) dan YR (31), yang merupakan ayah dan anak warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat pembunuhan sadis disertai mutilasi serta membakar jasad korbannya.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan korban pembunuhan disertai mutilasi adalah L (50) yang merupakan ibu kandung YR dan korban lain adalah anak YR yang baru berusia tiga tahun.

Kedua korban dibunuh pelaku di dalam rumah, kemudian jasad korban sempat disembunyikan di dalam kamar.

“YR merupakan otak pembunuhan karena sakit hati tidak mendapat kasih sayang seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch ikut serta karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban yang merupakan istrinya,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin (19/5).

Kedua pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025. Saat korban L sedang tertidur, pelaku mencekik leher korban hingga tewas.

Saat pelaku mengeksekusi korban, anak YR yang baru berusia tiga tahun terbangun sehingga akhirnya ikut menjadi korban pembunuhan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku lebih dulu memutilasi serta membakar jasad korban. Warga menemukan sejumlah anggota tubuh korban yang dimutilasi di perkebunan Desa Cibanteng, termasuk tengkorak kepala korban.

“Warga melaporkan temuan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapat keterangan terkait bagian tubuh dan kerangka manusia yang ditemukan warga atas nama Lilis dan cucunya,” kata Kapolres.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku guna memastikan keberadaan Lilis dan cucunya, kedua pelaku mengelak. Namun, setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kedua pelaku tidak dapat berkata-kata dan langsung dibawa ke Polres Cianjur.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke beberapa tempat karena alasan sakit hati. Sedangkan untuk balita yang ikut menjadi korban pembunuhan karena balita itu terbangun dan pelaku takut korban menjadi saksi.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” katanya.

Selama menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, kedua pelaku tampak merasa tidak bersalah. Bahkan YR tampak tidak menyesal telah menghabisi nyawa ibu dan anak kandungnya secara sadis.”Keduanya tanpa ekspresi dengan lancar menceritakan aksi pembunuhan yang sudah mereka rencanakan karena sakit hati terhadap korban,” katanya.