Ilustrasi MECIMAPRO. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari profile picture di akun Instragam resmi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dunia hiburan tanah air diguncang kabar mengejutkan. Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Yang bersangkutan sudah ditahan, berarti statusnya tersangka,” ungkap Reonald dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, berkas perkara kini sudah dikirim ke kejaksaan dan tengah diteliti oleh jaksa.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan, akan dilengkapi kembali,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang merasa dirugikan secara finansial hingga puluhan miliar rupiah. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE 5TH WORLD TOUR “READY TO BE” di Jakarta International Stadium (JIS). Namun, dana besar yang telah dikucurkan untuk proyek megah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk mengirimkan surat somasi, tapi tidak mendapat respons baik dari pihak terlapor,” ujar Aldi.
Akibat dugaan penggelapan ini, PT MIB melaporkan FDM atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kini, kasus yang menyeret salah satu nama besar di industri konser Indonesia itu memasuki babak baru. Publik pun menanti kelanjutan proses hukumnya, terutama para penggemar TWICE (ONCE Indonesia) yang sempat meramaikan konser spektakuler tersebut di akhir 2023.














