Kanal

Gelar Edukasi Cukai, Bea Cukai Sasar Komunitas Vape dan Jasa Ekspedisi


Beragam cara ditempuh Bea Cukai untuk memasyarakatkan aturan cukai, demi meminimalisasi peredaran rokok ilegal. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui gelaran edukasi cukai, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Madura, dengan menyasar komunitas vape dan jasa ekspedisi.

Mungkin anda suka

Di Magelang, Bea Cukai bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan cukai untuk liquid vape atau rokok elektrik. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (20/02/2024) di Gedung Setda Kota Magelang itu, hadir 50 orang anggota komunitas vape se-Kota Magelang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pangsa pasar rokok elektrik didominasi kalangan muda. Tak sedikit yang membuat komunitas vape di tiap kota, termasuk di Magelang. 

Untuk itu, pengenalan pita cukai dan aturan cukai lainnya kepada para anggota komunitas ini diperlukan untuk memastikan legalitas rokok elektrik yang beredar di pasaran.

“Hal ini sangat diperlukan dan juga bermanfaat, agar para penikmat rokok elektrik paham bahwa rokok elektrik atau liquid vape merupakan salah satu barang kena cukai. Karenanya, setiap liquid vape yang mengandung nikotin untuk dijual harus sudah dilekati pita cukai. Untuk liquid vape kemasan terbuka tarif cukainya adalah 636 Rupiah per mililiter,” rincinya.

Sementara itu di Pamekasan, gelaran sosialisasi cukai juga terlaksana dengan menyasar perusahaan ekspedisi. Bertempat di Aula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Bea Cukai Madura menyelenggarakan sosialisasi cukai, pada Selasa (20/02/2024). Tujuannya ialah untuk meningkatkan pemahaman para perusahaan ekspedisi akan ketentuan cukai.

“Dalam kegiatan itu, petugas Bea Cukai Madura menyampaikan situasi dan dinamika yang terjadi, khususnya di wilayah Madura, serta capaian-capaian penindakan atas rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura selama tahun 2023 yang lalu,” ungkap Encep.

Lebih lanjut, petugas juga menjelaskan dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana yang timbul apabila melanggar ketentuan. 

Petugas juga mengajak para peserta sosialisasi untuk mengenal lebih dalam ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai/rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan/salah personalisasi.

“Kami berharap dengan informasi yang diberikan Bea Cukai Madura, para perusahaan ekspedisi dapat lebih berhati-hati dalam memberikan jasa pengiriman. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi ajang diskusi para perusahaan ekspedisi dengan Bea Cukai Madura, sehingga tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal bisa tercapai serta dapat menciptakan persaingan industri rokok yang sehat,” tutup Encep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button