Geledah Kantor PT IIM, KPK Sita Dokumen Transaksi Investasi Taspen hingga Dua Mobil


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Insight Investments Management (IIM) yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Kantor IIM berada di Office 8 Building Lantai 16-H, SCBD Lot 28, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.

“Hari ini, (Jumat 20/6), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Budi mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Barang bukti tersebut antara lain dokumen transaksi efek hingga dua unit kendaraan roda empat.

“Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PT Insight Investments Management (IIM) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan pengelolaan investasi fiktif di PT Taspen Rp1 triliun.

“Pengembangan dari penyidikan dugaan TPK terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi,” jelas Budi.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan hal itu, penyidikan baru dibuka untuk menjerat korporasi sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah Budi.

KPK pun berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan membantu jalannya proses hukum dengan itikad baik.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak dari PT IIM. Di antaranya adalah Direktur Investasi PT IIM, Camar Remoa, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama, CR, Pegawai PT Insight Investments Management,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).

Selain Camar, dua saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Direktur PT IIM Thomas Harmanto S. (TH), serta Ketua Tim Pengelola Investasi PT IIM tahun 2019, Genta Wira Anjalu. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah proses klarifikasi selesai.

Penyidik KPK juga memanggil Helmi Imam Satriyono (HIS), mantan Direktur Keuangan PT Taspen yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ASABRI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HIS sebagai Direktur Keuangan PT ASABRI (mantan Direktur Keuangan PT Taspen sejak bulan Oktober 2018 s/d Januari 2020),” jelas Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Dalam perkara sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Skema investasi fiktif ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp34,32 miliar berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.

“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Selain Kosasih, praktik ini juga memperkaya mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar, serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

Tak hanya individu, sebanyak lima korporasi turut menerima keuntungan dari investasi fiktif tersebut dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar. “Memperkaya korporasi yaitu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Berikut rincian aliran dana ke masing-masing perusahaan:

1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000

Total keuntungan yang diperoleh lima korporasi tersebut mencapai Rp196,82 miliar.