Genteng di Halaman Istana dan Riset yang Mati di Tengah Jalan

Genteng di Halaman Istana dan Riset yang Mati di Tengah Jalan

Belanja riset Indonesia bertahan di 0,28 persen PDB — seperempat standar dunia untuk negara sebesar ini. Paten menumpuk tanpa pembeli, periset enggan memakai dana lembaganya sendiri, dan industri menunggu produk yang tak kunjung matang. Di usia 81 tahun, yang belum merdeka adalah ekosistemnya.

Presiden Prabowo Subianto mengangkat sekeping genteng, lalu membantingnya ke lantai. Genteng itu tidak pecah. Ia menginjaknya. Tetap utuh.

Adegan itu berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026, di halaman tengah Istana Merdeka. Sukma Surya Kusumah, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, menjelaskan kepada Presiden bahwa genteng buatannya terbuat dari komposit sabut kelapa. Kuat dan tahan banting.

Di halaman yang sama berdiri lima belas stan lain. Ada satelit. Ada pesawat tanpa awak. Ada teknologi nuklir dan purwarupa pendukung tanggul laut raksasa. Lebih dari 150 periset datang dari seluruh Indonesia, membawa dua belas klaster teknologi ke hadapan kepala negara. Baru kali ini periset BRIN diundang beramai-ramai ke Istana.

Yang kemudian beredar luas bukan satelitnya.

Bukan soal genteng

Ejekan yang muncul setelah pameran itu — bahwa riset Indonesia kini hanya sanggup menghasilkan genteng dan keripik — sebenarnya salah alamat. Di halaman Istana hari itu, genteng hanyalah satu dari ratusan produk. Tapi ejekan yang salah alamat kerap menunjuk luka yang benar.

Persoalannya bukan pada gentengnya. Persoalannya pada apa yang terjadi setelah riset itu selesai.

Di dunia inovasi, jarak antara laboratorium dan pabrik punya nama sendiri: valley of death, lembah kematian. Ini fase ketika sebuah temuan sudah terbukti secara ilmiah, sudah dipatenkan, tetapi belum cukup matang untuk diproduksi massal. Butuh uang untuk melewatinya. Butuh pembeli yang bersedia menanggung risiko. Di banyak negara, fase inilah yang paling banyak memakan korban.

Indonesia tidak terkecuali. Yang membedakan, lembaga risetnya sendiri mengakui jurang itu menganga.

BRIN membangun program khusus untuk menjembataninya: Rumah Inovasi Indonesia dan forum BRIN Goes to Industry. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa membaca keberadaan program itu sebagai pengakuan tersirat.

“Ini menunjukkan bahwa kesenjangan antara inventor dan pasar memang merupakan persoalan struktural yang sedang coba diperbaiki,” katanya kepada Inilah.com.

Persoalannya dimulai jauh sebelum genteng itu sampai ke Istana.

Besar menurut siapa

Tanyakan kepada orang dalam, jawabannya cenderung optimistis.

Seorang peneliti BRIN yang meminta identitasnya tidak dicantumkan menyatakan anggaran riset setelah peleburan lembaga justru lebih besar ketimbang sebelumnya. Ketua Umum Perhimpunan Periset Indonesia Syahrir Ika, yang juga peneliti di Pusat Riset Ekonomi BRIN, menyampaikan hal serupa untuk periode kepemimpinan Arif Satria. Dana riset, katanya, sudah semakin besar.

Angka nasionalnya bercerita lain.

Belanja riset Indonesia bertahan di kisaran 0,28 hingga 0,3 persen produk domestik bruto. Setara Rp5 triliun sampai Rp7 triliun per tahun. Pada 2025, akibat kebijakan efisiensi anggaran, angka itu sempat menyusut mendekati Rp3 triliun hingga Rp4 triliun.

Bandingkan dengan tetangga. Malaysia mengalokasikan 1,15 persen PDB. Cina antara 2,1 dan 2,5 persen. Jepang 3,65 persen. Standar UNESCO dan Bank Dunia untuk negara berekonomi sebesar Indonesia adalah satu persen — angka yang, bila dikejar hari ini, berarti belanja riset ratusan triliun rupiah.

Kedua keterangan itu tidak saling membohongi. Yang naik adalah angka absolutnya. Yang tidak beranjak adalah proporsinya terhadap ukuran ekonomi negara. Indonesia membelanjakan riset seperti negara kecil, sambil berharap hasil setara negara besar.

Pada 28 Juni 2026, Presiden Prabowo menambah anggaran riset nasional sebesar Rp4 triliun. Keputusan itu diumumkan dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri di Jakarta Convention Center, dan diarahkan ke tiga jalur: penguatan inovasi usaha mikro, penguatan daya saing industri bersama Danantara, dan kolaborasi teknologi dengan mitra internasional.

Tambahan itu berarti. Tapi Syahrir Ika menilai skalanya belum menjawab persoalan.

“Investasi negara ke bidang ini harus naik minimal dua sampai tiga kali dari sekarang,” ujarnya.

Ketika periset enggan memakai dana sendiri

Uang bukan satu-satunya hambatan. Kadang bukan yang utama.

Per 2 Januari 2025, seluruh sumber daya manusia BRIN wajib berkantor di kawasan Jabodetabek. Ribuan periset yang sebelumnya bertugas dari Aceh sampai Papua dipindahkan berdasarkan surat keputusan Kepala BRIN — dan pindah dengan biaya sendiri. Mereka yang menolak diberi tiga pilihan: berpindah ke badan riset daerah, kembali ke kementerian asal dengan alih jabatan fungsional, atau mundur sebagai aparatur sipil negara.

Sebagian memilih opsi terakhir.

Kebijakan itu menuai kritik hingga ke tingkat menteri. Kerja penelitian, kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika itu, tidak dapat dipatok jadwal kapan hasilnya keluar. Lembaga penelitian membutuhkan fleksibilitas dan kebebasan agar gagasan bisa tumbuh.

Namun hambatan yang paling merusak justru yang paling sunyi: mekanisme keuangan.

Peneliti BRIN yang meminta anonimitas itu menyebut anggaran memang bertambah, tetapi pertanggungjawabannya berubah. “Mekanisme pertanggungjawaban anggaran jadi lebih rigid dan administratif,” katanya. “Hal ini tentu bertolak belakang dengan model kerja periset yang fleksibel.”

Konsekuensinya terlihat di lapangan. Rumitnya pelaporan keuangan membuat sebagian periset justru enggan mengambil program penelitian yang disediakan lembaganya. Untuk memenuhi kewajiban publikasi, mereka memilih riset mandiri — meneliti tanpa dibiayai BRIN.

Inilah paradoks yang jarang dibicarakan. Negara menyediakan dana riset. Perisetnya memilih tidak memakainya.

Syahrir Ika menempatkan kerumitan itu sebagai ongkos transisi kelembagaan yang belum selesai. Periode 2021–2022 dihabiskan untuk menyatukan lembaga-lembaga riset. Dua tahun berikutnya untuk peralihan sumber daya manusia, anggaran, dan aset. “Ini prosesnya tidak mudah, ada masalah regulasi dan tata kelola yang harus dirapihkan,” ujarnya. Ekosistem baru mulai matang pada 2023–2024, meski bagi periset teknik kendala keterbatasan dan tata kelola masih terasa.

Kepemimpinan baru BRIN mengoreksi arah. Arif Satria membuka kembali kemungkinan periset bekerja dari daerah asal. Sambutannya nyata: karangan bunga ucapan terima kasih sempat berjajar di lobi gedung BRIN.

Tapi koreksi itu datang bersama syarat baru. Peneliti BRIN tadi mencatat, seiring kebijakan home base pembantu di daerah, standar keluaran dinaikkan. Periset dituntut menghasilkan riset terapan bagi pemangku kepentingan di daerah. “Masalahnya adalah tidak semua periset sudah punya jaringan dan mitra khususnya pemda,” katanya.

Beban itu tidak hanya datang dari dalam.

Dua pihak, satu jurang

Tanya periset mengapa paten tidak terpakai, dan tanya industri mengapa mereka tidak memakainya. Keduanya menunjuk tempat yang sama, dari tepi yang berlawanan.

Dari sisi periset, Syahrir Ika mengakui produksi paten sebenarnya cukup banyak, terutama dari kalangan perekayasa. Yang termanfaatkan industri sedikit sekali. Sebabnya dua: paten yang dihasilkan belum berbasis kebutuhan industri, dan ada kendala anggaran untuk berbagi beban dengan dunia usaha.

Dari sisi industri, Erwin Aksa membantah premis yang selama ini beredar. Menurutnya, persoalannya bukan industri tidak percaya pada riset Indonesia.

“Masalah utamanya adalah adanya gap antara research readiness dan commercial readiness,” ujar Erwin. “Banyak riset berhenti pada tahap prototipe atau proof of concept.”

Yang dibutuhkan industri, kata dia, jauh lebih banyak: produk yang terbukti secara teknis, bisa diproduksi dalam skala besar, berharga kompetitif, punya standar dan sertifikasi jelas, disertai layanan purnajual dan jaminan kesinambungan pasokan. Tingkat kesiapan teknologi yang tinggi belum cukup.

Erwin menyusun pertanyaan yang biasa dilontarkan pelaku usaha di hadapan sebuah inovasi. Apakah produknya bisa diproduksi 10.000 atau 100.000 unit dengan kualitas yang sama? Berapa harganya dibanding produk impor? Siapa yang menjamin kualitas? Siapa yang bertanggung jawab kalau produknya gagal?

Di titik ini kedua keterangan bertemu. Periset menuding tidak ada penyerap. Industri menuding tidak ada produk yang siap diserap. Yang sebenarnya tidak ada adalah pihak yang bersedia membiayai jarak di antara keduanya.

Erwin menyebut akar strukturalnya ada pada pola kerja sama yang keliru. Pemerintah, lembaga riset, dan industri selama ini berjalan berurutan, bukan bersamaan. “Peneliti melakukan penelitian terlebih dahulu, setelah produknya selesai baru mencari industri,” katanya. Model idealnya terbalik: industri masuk sejak awal untuk mendefinisikan masalah — teknologi apa yang dibutuhkan, spesifikasinya seperti apa, berapa harga yang masih ekonomis, dan seberapa besar pasarnya.

Dunia usaha, ia menambahkan, juga harus lebih terbuka menyampaikan persoalan teknisnya kepada kampus dan BRIN, alih-alih langsung mencari teknologi dari luar negeri. Pemerintah berperan sebagai penyelaras: menyediakan pendanaan, fasilitas pengujian, regulasi, standardisasi, dan pasar awal.

“Jadi triple helix jangan berhenti di MoU,” ujarnya. “Harus berakhir pada produk, kontrak pembelian, lisensi paten, dan akhirnya produksi massal.”

Syahrir Ika menunjuk kelemahan yang sama pada peran negara, dengan nada lebih getir. Pemerintah pusat maupun daerah, katanya, kerap menyusun kebijakan tanpa berbasis riset dan bukti. Akibatnya kebijakan sering berganti dan makin jauh dari sasaran.

Yang lebih menghabiskan semangat adalah sikap terhadap masukan ilmiah. “Sering kali masukan dari periset dipahami sebagai kritik,” ujar Syahrir. “Ini membuat periset kehilangan motif untuk membuat karya besar.”

Suara yang paling keras

Kritik paling telak datang dari luar lingkaran riset.

Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Prof Didik J. Rachbini, menolak seluruh premis peleburan. Baginya, penyatuan lembaga-lembaga riset ke dalam satu badan adalah keputusan politik yang tidak matang, dan sentralisasi itu sendiri yang melahirkan lembah kematian.

“Riset itu ratusan atau bahkan ribuan macam. Tidak mungkin bisa disentralisasi,” katanya. Ia menilai peleburan menghilangkan independensi masing-masing lembaga, dan menyebut kondisi itu harus dikembalikan ke posisi semula.

Didik juga meragukan peran BRIN dalam agenda hilirisasi nasional, dan menilai Indonesia tertinggal jauh dalam produksi paten — sesuatu yang menurutnya mencerminkan lembaga riset dan perguruan tinggi yang sama-sama mandek.

BRIN memberikan jawaban lewat program, bukan lewat perdebatan.

Pada 16 April 2026, dalam forum BRIN Goes to Industry seri ketiga, lembaga itu meluncurkan sembilan produk inovasi yang dinyatakan siap menuju komersialisasi — mulai dari xanthan gum hingga berbagai enzim dan produk berbasis bahan alam lokal. Mekanismenya lisensi kekayaan intelektual kepada industri. Arif Satria menegaskan arah riset lembaganya sudah bergeser.

“Jangan sampai BRIN lakukan riset, kemudian itu murni hanya imajinasi peneliti. Ketika sudah selesai, ternyata industri tidak memerlukan. Itulah yang kita hindari,” katanya.

Forum serupa berlanjut. Seri kelima digelar pada 28 Juli 2026 dengan fokus hilirisasi riset sektor pertambangan. Dalam salah satu forum, BRIN berdialog dengan perwakilan 50 mitra industri untuk mendengar pengalaman kerja sama lisensi dan tantangan komersialisasi.

Menariknya, Didik justru tidak sepenuhnya sepakat dengan tesis kemunduran riset yang belakangan ramai. Untuk sektor pangan, ia menilai capaian Indonesia sudah maju sejak lama — menyebut varietas padi unggul dan ayam ras yang dikembangkan setengah abad silam sebagai fondasi yang hingga kini masih dipetik hasilnya.

Ukuran kemerdekaan yang baru

Peta global menempatkan Indonesia di posisi yang tidak nyaman. Dalam Global Innovation Index 2025 yang menilai 139 ekonomi, Indonesia berada di peringkat 55. Vietnam di 44, Thailand 45, Filipina 50, Malaysia 34. Singapura masuk lima besar dunia.

Ada kabar yang lebih baik di balik angka itu. Indonesia termasuk kelompok negara berpendapatan menengah yang naik paling cepat sejak 2013. Bergerak — tapi masih dari bawah.

Persoalan insentif turut menjelaskan lambatnya gerak itu. Mengikuti aturan Kementerian Keuangan, periset BRIN menerima royalti maksimal 30 persen dari nilai lisensi hasil risetnya; sisanya disetorkan ke negara. Sebagai pembanding, Universitas Indonesia menerapkan pembagian terbalik — 70 persen untuk peneliti, 30 persen untuk institusi. Bagi seorang periset, selisih itu menentukan seberapa besar alasan untuk mengejar komersialisasi.

Para narasumber menawarkan jalan keluar yang cukup rinci.

Dari Kadin, Erwin Aksa mengusulkan lima langkah. Insentif fiskal berupa super tax deduction yang benar-benar mudah dimanfaatkan perusahaan yang melakukan riset bersama dengan kampus atau BRIN dan membeli lisensi paten Indonesia. Pemerintah berani menjadi pembeli pertama untuk produk inovatif di sektor kesehatan, pertanian, pertahanan, dan energi, agar inovasi mendapat rekam jejak sebelum masuk pasar swasta. 

Dana pendamping untuk tahap peningkatan skala, karena pembiayaan dari prototipe ke pabrik percontohan berbeda watak dan risikonya jauh lebih tinggi. Pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih lentur, sehingga peneliti, kampus, dan industri sama-sama memperoleh insentif ekonomi yang wajar. Terakhir, pengadaan pemerintah yang tidak selalu mensyaratkan rekam jejak penjualan panjang — syarat yang secara tidak langsung menutup pintu bagi inovasi baru.

Dari kalangan periset, Syahrir Ika menuntut tiga hal: investasi riset naik dua sampai tiga kali lipat, agenda riset yang berangkat dari kebutuhan masyarakat dan industri alih-alih selera peneliti, serta penghargaan yang layak bagi para inovator.

Sedangkan peneliti BRIN yang meminta anonimitas menawarkan pendekatan yang lebih membumi: membangun kemitraan strategis tidak hanya dengan industri, tetapi juga dengan aktor masyarakat sipil, supaya manfaat riset punya keberlanjutan.

Erwin Aksa menutup dengan definisi yang menggeser cara kita mengukur.

“Kedaulatan teknologi bukan berarti semua teknologi harus kita buat sendiri,” katanya. “Kedaulatan teknologi berarti Indonesia mempunyai kemampuan untuk memilih, menguasai, dan mengembangkan teknologi yang strategis bagi kepentingan nasional.”

Dan tentang ukuran itu sendiri, di usia republik yang ke-81: bukan lagi berapa banyak paten yang didaftarkan, melainkan berapa banyak paten Indonesia yang diproduksi industri, dibeli masyarakat, dan akhirnya menembus pasar dunia.

Genteng itu tahan dibanting. Yang belum teruji adalah ekosistem yang seharusnya membawanya keluar dari halaman Istana. [inu/Diana/Harris]

Visited 3 times, 3 visit(s) today