GM Hyundai Herry Jung Belum Ditahan KPK Usai Diperiksa 11 Jam terkait Suap PLTU Cirebon


General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ), merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) malam.

Meski telah diperiksa selama kurang lebih 11 jam 10 menit—masuk pukul 08.10 WIB dan keluar pukul 19.20 WIB—HJ tidak langsung ditahan oleh penyidik. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, atau sekitar 5,5 tahun lalu.

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek properti di Kabupaten Cirebon. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah tersebut. Suap itu diberikan kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Saat awak media menanyakan soal dugaan suap tersebut, Herry Jung yang tampak mengenakan kacamata, jaket biru navy, dan kemeja putih di bagian dalam, memilih untuk bungkam.

“Permisi ya. Sudah fotonya ya. Terima kasih,” ucap kuasa hukum Herry Jung ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut soal dugaan suap tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan Herry Jung belum ditahan.

Sebelumnya, Herry Jung sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (9/5/2025). Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran HJ disampaikan melalui kuasa hukumnya yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“HJ melalui PH-nya menyampaikan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ucap Budi.

Herry Jung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sejak 15 November 2019. Namun hingga kini, hanya Sutikno yang sudah mendekam di penjara, sementara HJ belum ditahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kontruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk pengurusan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia.

KPK sebelumnya memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan PLTU di Cirebon masih terus berjalan, meski sudah bergulir lebih dari lima tahun.

Keseriusan penyidik terlihat dari pemanggilan dua saksi dari jajaran mantan direksi PT CEPR, yakni Teguh Haryono alias TH (swasta, eks Direktur Corporate Affairs PT CEPR) dan Heru Dewanto alias HD (swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR), pada Jumat (2/5/2025).

“Perkara di KPK itu tidak ada yang berhenti, perkara di KPK tetap terus berjalan selama memang alat buktinya terpenuhi, cuma masalah waktu saja kapan saksi itu dipanggil,” kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Tessa menjelaskan bahwa lambatnya penanganan kasus ini antara lain disebabkan oleh kendala manajemen perkara. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia, di mana satuan tugas penyidikan harus menangani hingga tujuh perkara sekaligus di berbagai daerah. Selain itu, beberapa perkara dinilai lebih mendesak karena tersangkanya telah ditahan dan memiliki batas waktu penahanan sekitar 60 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.