Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan saat peresmian fasilitas produksi BYD di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah mulai menyusun jurus baru untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air. Ke depan, skema pemberian insentif kendaraan listrik bakal dihitung secara proporsional berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Makin tinggi penggunaan komponen lokalnya, makin besar pula insentif yang bakal digelontorkan negara.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, formulasi insentif berbasis nilai lokal ini merupakan arahan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar tersebut disampaikan Agus saat menghadiri acara peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
“Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut bahwa, ini untuk Pak Dirjen, coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,” ujar Agus di lokasi acara.
Agus menegaskan, produsen yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menyerap komponen dalam negeri sudah sepatutnya mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah.
“Jadi semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk persiapan-persiapan insentifnya,” tambahnya.
Gandeng Kemenkeu, Ogah Sekadar Jadi Pasar Perakitan
Guna mengeksekusi arahan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenkeu) bakal segera merancang detail regulasinya sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Agus menjelaskan, pergeseran skema ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat struktur industri otomotif nasional dari hulu ke hilir. Indonesia tidak boleh hanya dijadikan pasar empuk penjualan unit atau sebatas tempat perakitan akhir (assembling).
“Kami tidak ingin kebijakan kendaraan listrik hanya membangun pasar, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi dan penggunaan komponen dalam negeri,” tegas Agus.
Target TKDN 80 Persen pada 2030
Kebijakan insentif berbasis nilai lokal ini sekaligus mengawal peta jalan (roadmap) pengembangan kendaraan listrik nasional yang telah menetapkan batas minimum TKDN secara bertahap.
Untuk tahun 2026 ini, batas minimum nilai TKDN ditetapkan sebesar 40 persen. Angka tersebut bakal dikerek naik menjadi 60 persen pada rentang tahun 2027–2029, hingga ditargetkan menyentuh 80 persen pada tahun 2030 mendatang.
Dengan adanya pembeda besaran insentif ini, pemerintah berharap para investor tak cuma membawa modal untuk merakit mobil, melainkan turut memboyong industri rantai pasok dan komponen pendukungnya ke dalam negeri.
“Ini agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri,” pungkas Agus.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











