Gubernur Luthfi Janji akan Pulangkan Warga Jateng Korban TPPO dari Eropa


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warganya di luar negeri.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan kuasa hukum yang mendampingi kasus ini. Pemprov, kata Luthfi sedang mempertimbangkan proses pemulangan para korban ke Jawa Tengah.

“Pertama, kita sudah koordinasi dengan Polda, dengan lawyernya, sebab mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa Tengah, karena berdasarkan dokumen itu nanti akan bermasalah di sana, itu yang pertama,” kata Luthfi usai audiensi dengan keluarga korban TPPO bersama Polda Jateng, seperti dikutip inilahjateng, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Luthfi mengaku telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan dan penyaluran ulang para korban ke perusahaan-perusahaan resmi di dalam negeri.

“Saya sudah perintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja kita, untuk kita salurkan kepada PT-PT yang resmi, atau kita pekerjakan kembali di wilayah Jawa Tengah. Ini untuk menghindari agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” tambahnya.

Dia menjelaskan, sebagian korban sudah berada di luar negeri selama dua hingga lima bulan, namun tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan, bahkan gajinya pun tak mencukupi.

“Di sana sudah ada yang lima bulan, sudah ada yang dua bulan, terus tidak kerja, kerjanya, gajinya tidak cukup. Ini menjadi potensi untuk dunia kita,” jelasnya.

Gubernur Luthfi juga mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri memastikan prosedur yang legal dengan berkoordinasi melalui jalur resmi pemerintah.

“Kemudian bagi masyarakat kita yang ingin kerja di luar negeri, sekali lagi saya minta tolong hubungi Dinas Tenaga Kerja kita atau kepada Dinas Kabupaten Kota terkait, sehingga tidak ditipu-tipu oleh kita. Tidak usah kita terbawa larut omongan dari pihak-pihak yang merugikan kita yang tidak resmi. Diimingi-imingi, di kongkonsertor, dan lain sebagainya. Tetapi legal standing-nya pemberangkatan tenaga kerja itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri, harus melihat dulu pemberangkatan yang sesuai aturan disebutkan dengan melalui tahapan mulai dari tingkat lurah hingga ke dinas terkait di kabupaten/kota.

“Dikoordinasikan dulu ke Dinas Kabupaten Kota, urut-urutannya kan dari lurah, kemudian naik ke camat, kemudian ke bupati dinasnya baru di-screening. Jadi itu harus dipenuhi dulu. Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa Tengah itu terulang-terulang-terulang kembali,” tegasnya.

Luhfi menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan keadilan bagi para korban.

“Dan saya selalu bantu, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda, utamanya di Krimum, bagi korban-korban kita yang sudah kembali dan itu telah dirugikan, maupun korban-korban kita yang masih di negara Eropa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Spanyol dan sejumlah negara Eropa lainnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing bernama Kunali warga Dukuh Waru, Tegal dan Nurjaman warga, Jubang Bulakamba, Brebes.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan modus kedua tersangka yakni para korban dijanjikan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerjaan lainnya dengan gaji besar, namun fakta di lapangan jauh dari harapan.

Dirinya menyebut, para korban sebelum diberangkatkan diwajibkan membayar uang sebesar Rp65-75 juta.

“Kejadiannya dimulai sekitar bulan Juli 2024. Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai ABK di luar negeri. Namun karena pelawangan sedang ditutup, mereka kemudian dialihkan untuk bekerja di restoran,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).