Hakim di Sidang Nikita Mirzani Ingatkan Banyak Pihak Jangan Coba Pengaruhi Putusan


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak mencoba mempengaruhi putusannya dalam persidangan. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua Hakim Khairul Soleh dalam sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman terdakwa artis Nikita Mirzani, Selasa (24/6/2025).

Moment terjadi ketika kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang ingin menyampaikan adanya perkara perdata yang diajukan kliennya. Namun permohonan tersebut diminta hakim agar dituangkan dalam nota eksepi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar pekan depan.

Hakim Kairul kemudian mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menganulir dalam putusan kasus Nikita nantinya.

“Bahwa perkara ini tidak transaksional. Kita ingatkan para pihak jangan coba-coba untuk mempengaruhi putusan ini, dan juga minta kerjasama kepada para pihak,” kata Hakim Kairul di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).

Majelis Hakim meminta bila nanitnya ada pihak-pihak tertentu ada yang menjanjikan sesuatu terhadap perkara yang ditanganinya agar segera melaporkan kejadian itu baik ke pihak Majelis Hakim maupun ke aparat penegak hukum lainnya.

“Kalau hari ini ada dilaporkan hari ini juga kepada kami, bawas, penyidik polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya. Jadi sejak awal sudah kita ingatkan bahwa mari sama-sama kita pertahankan hak kita sebagai penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ucap Kairul.

Kairul menegaskan akan menjatuhi putusannya berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang didapatkan dalam perkara yang menjerat Nikita.

“Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tegasnya.

“Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” saut Nikita.

Setelahnya Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali digelar, Selasa 2 Juli mendatang.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.