Hakim nonaktif, Djuyamto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap korporasi Wilmar Group Cs dalam perkara minyak goreng mentah (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau barbuk (BB) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) besok.
“Penyerahan tersangka dan BB dari penyidik ke JPU di KN Jakpus,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Selain Djuyamto, dua anggota majelis hakim lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, turut dilimpahkan dalam tahap dua tersebut.
Sementara itu, lima tersangka lainnya belum dijadwalkan untuk pelimpahan tahap dua, yaitu:
Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat); Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara); Marcella Santoso (Advokat Wilmar Group);Ariyanto Bakri (Advokat Wilmar Group); dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group).
“Belum semua. Iya (5 tersangka lain belum tahap dua),” ujar Harli.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru. Ia diduga menjadi pihak yang menyiapkan dana suap yang kemudian disalurkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto Bakri. Uang tersebut lantas diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan saat itu, Muhammad Arief Nuryanta.
Nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut disinyalir turut mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam putusan yang menuai sorotan, Wilmar Group dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag) setelah menyerahkan uang pengganti senilai Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Sementara itu, dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti. Permata Hijau Group dituntut membayar Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar), sedangkan Musim Mas Group dituntut sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak puas dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hingga kini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap Wilmar Group Cs. Para tersangka berasal dari unsur pengadilan, kuasa hukum, hingga pihak korporasi. Berikut daftar 8 tersangka suap putusan onslag:
Unsur Pengadilan:
1. Muhammad Arief Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim perkara CPO
3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
4. Ali Muhtarom – Hakim Anggota
5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Kuasa Hukum Korporasi:
6. Marcella Santoso
7. Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
8. Muhammad Syafei – Head of Social Security Legal Wilmar Group