News

Hakim Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi Didampingi Psikolog di Rutan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan penasihat hukum Putri Candrawathi yang meminta menghadirkan psikolog atau psikiater untuk mendampingi kliennya saat menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Hakim Wahyu saat sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mungkin anda suka

“Izin kami juga menyampaikan satu surat sebelumnya sudah disampaikan surat tertanggal 16 Januari 2023 kepada yang terhormat majelis hakim perkara ini. Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023,” kata penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

“Yang intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan atau diperintahkan kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi putri di rutan. Ini perlu kami ajukan, karena kami sebelumnya sudah bawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim,” ujar Febri melanjutkan.

“Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silakan berhubungan dengan PTSP,” jawab Hakim Wahyu.

Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi seolah menahan tangis usai dituntut hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button