News

Hanura Bantah Narasi Ganjar Turun Status Jadi Cawapres

Politikus Hanura Inas Nasrullah menepis narasi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo turun status menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah ini disebut memiliki modal besar maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Apabila ada narasi yang menginginkan Ganjar Pranowo menjadi bakal cawapres dari capres lain, yang membuat narasi tersebut miskin ilmu politiknya,” kata Inas dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Dia menjelaskan, Ganjar bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Sebab, Ganjar mempunyai elektabilitas tinggi yang awalnya diusung PDIP, sebagai satu-satunya partai yang bisa mengusung capres-cawapres tanpa berkoalisi dengan partai lain.

“Bukankah Ganjar Pranowo diusung untuk menjadi capres oleh PDI Perjuangan yang memiliki suara terbanyak dalam pilpres yang lalu? Ganjar Pranowo punya modal besar untuk menarik minat partai lain bergabung, yakni elektabilitas yang tinggi dan sudah memenuhi PT (presidential threshold), mau apa lagi?” ucapnya.

Atas alasan itu, Inas mengajak partai politik lain yang belum menentukan keputusan politiknya untuk berkoalisi mendukung Ganjar sebagai capres.

“Segera, deh, partai-partai yang masih “jomblo” agar bergabung dengan Ganjar Pranowo,” ucap dia.

Semula, Ganjar Pranowo diusung oleh PDIP. Selanjutnya, secara bergiliran ada tiga partai politik lainnya yang kemudian ikut menyatakan dukungannya kepada Ganjar Pranowo sebagai bakal capres. Ketiga partai ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan capres-wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-wapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button