Hari Ini, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Kembali Dipanggil Kejagung, Sudah Dua Kali Mangkir


Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) kembali masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS/Chromebook. 

Jurist Tan diperiksa terkait perannya dalam pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun itu. 

“Kita menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (17/6),” ujar Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Harli berharap Jurist Tan menepati janjinya untuk hadir dalam jadwal pemeriksaan ulang tersebut. Pasalnya, JT sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025).

“Hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ujarnya.

Jurist Tan Mangkir Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Jurist Tan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya dari yang semula dijadwalkan pekan lalu, menjadi Selasa (17/6/2025). Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya lewat surat resmi kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

“Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (11/6/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Jurist Tan kembali mangkir—mengingat ini bisa menjadi ketidakhadiran yang ketiga kalinya—Harli menolak berspekulasi.

Sebelumnya, Jurist Tan juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Selasa (3/6/2025).

“Iya, tidak hadir. JT belum ada alasannya (terkait ketidakhadiran),” ungkap Harli saat dihubungi Inilah.com, Selasa (3/6/2025).

Diketahui, tiga mantan staf khusus Mendikbudristek—Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief— masuk dalam daftar pemeriksaan kejagung. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus ini.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian itu diduga diarahkan untuk memprioritaskan pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif, meski seharusnya menggunakan sistem operasi Windows.

“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” terang Harli.

Selain itu, penyidik telah menggeledah kediaman para mantan stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Adapun rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.