News

Kasus Pendeta Saifudin Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri naikkan status perkara pendeta Saifudin Ibrahim dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

“Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya, Rabu (23/3/2022).

Mungkin anda suka

Namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI).

Karena dikabarkan Saifudin tengah berada di Amerika Serikat (AS). “Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ujarnya, Jumat (18/3/2022) lalu.

Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

“Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.
Baca juga Peringati Tsunami, Panglima Laot Aceh Larang Nelayan Melaut

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yakni seorang pria bernama Saifudin Ibrahim meminta agar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Alasannya, 300 ayat Alquran itu menjadi sumber ajaran radikal. Tak cukup sampai di situ, Saifudin juga menilai sumber paham terorisme itu berasal dari pesantren sehingga memunculkan kader-kader teroris.

Ia juga menyinggung soal aturan tentang volume azan yang ramai diberitakan. Dengan tegas ia mendukung aturan Menag soal volume azan dan menegaskan bahwa urusan volume azan merupakan tugas menteri agama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button