Haris Azhar Sudah Siapkan Bukti untuk Lawan Luhut di Pengadilan

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan jika kasusnya berujung di pengadilan.

“Insya Allah siap, sudah banyak juga teman-teman tanya kapan sidangnya. Biar bisa lihat sama-sama bahan-bahannya yang kita punya,” ujar Haris kepada Inilah.com.

Meski begitu, dirinya menyerahkan kasusnya itu kepada pihak kepolisian, apakah akan ada agenda mediasi kembali atau harus berlanjut sampai meja hijau. Karena proses hukum sejatinya adalah kewenangan aparat penegak hukum.

“Itu wewenang polisi, kita serahkan ke polisi,” ucapnya.

Jika memang Luhut menginginkan bertemu di pengadilan, Haris pun mengaku tidak masalah. “Ketemu di pengadilan mah bisa saja, namanya saya lawyer sering ke pengadilan juga,” tambahnya.

Haris pun menjelaskan perihal dirinya dan Fatia berhalangan hadir dalam agenda mediasi dengan Luhut di Mapolda Metro Jaya lantaran fatia sedang berada di luar kota. “Kan kita satu laporan, saya enggak mau hadir sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Ditantang Luhut di Pengadilan, Haris Azhar: Insya Allah Siap

Sejatinya agenda mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dijadwalkan pada Senin (15/11/2021) kemarin di Mapolda Metro Jaya. Diketahui, Luhut memenuhi undangan mediasi tersebut, namun Haris dan Fatia berhalangan hadir.

“Diundang untuk mediasi, sebenarnya kalau tidak keliru itu minggu lalu, tapi saya pas dinas di luar, kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas keluar,” kata Luhut.

Namun kali ini giliran Haris dan Fatia yang tidak memenuhi undangan. Luhut yang mengaku telah beritikad baik untuk hadir merasa kecewa terhadap kedua pegiat hak asasi itu.

Karena itu Luhut pun menyatakan akan melanjutkan kasusnya tersebut hingga ke pengadilan. “Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja,” ucap Luhut di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks.

Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 22 September 2021. Dugaannya melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Exit mobile version