News

Hasil Lab RS Permata Hijau: Tak Alami Pendarahan Otak, tapi Ada Infeksi Bakteri pada Darah David

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sudjono menanyakan ke saksi ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dokter Aisyah Hanafi, terkait hasil pemeriksaan laboratorium (lab) korban David Ozora usai dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Iya dari hasil lab ditemukan bacterian infection atau infeksi bakteri pada darah korban David. Ditemukan pembekuan darah di bagian bibir dan tampak penebalan dinding pada sinus,” ucap Aisyah dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut hakim menanyakan pemeriksaan lanjutan pada area kepala dan otak korban. Aisyah menjawab, hasil CT Scan tidak ditemukan kelainan ataupun pendarahan di dalam otak David.

“Kemudian pada CT Scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak, ataupun pendarahan di dalam otak, ataupun tidak ditemukan keretakan atau kita sebutnya patah tulang di tengkorak,” tutur Aisyah.

Aisyah sebelumnya juga mengungkapkan, bahwa korban datang dibawa oleh orang tua temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sakit berat. “Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaaan sakit berat korban datang dibawa oleh orang tua dari teman korban tapi tidak disebutkan namanya,” tutur Aisyah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis, pipi, dan bibir korban. “Saudara melakukan pemeriksan di IGD?,” tanya Alimin.

“Benar yang mulia. Saya lanjutkan kita temukan luka lecet pada bagian pelipis mata atas sebelah kanan sekitar ukuran 1.5 cm x 0.5 cm kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka robek dibagian bibir bawah sisi bagian dalam ukuran 2 cm,” ucap Aisyah.

Diketahui, sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes. Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button