Hendak Kabur, Otak Pinjol Ilegal Asal China Ditangkap di Bandara

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merupakan otak pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan, WN China yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN, diduga menjadi pemodal dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.”Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dari pengakuan anak buah WJS yang sudah diringkus sebelumnya, WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

Terkait dengan KSP IMB yang didirikan oleh WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB. “WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal,” kata Helmy yang mendapat promosi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri).

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap JS, pendiri sekaligus fasilitator WNA untuk mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat PT dan KSP fiktif yang didirikannya. JS mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri.

Helmy menjelaskan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang kepada seorang ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Exit mobile version