News

Henry Surya Bebas, Polri dan Kejagung Berbalas Pantun

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saling berbalas pantun terkait bebasnya tersangka perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Bareskrim Mabes Polri harus membebaskan Henry dan anak buahnya June Indri karena masa penahanan keduanya pada tingkat penyidikan telah habis sementara berkas perkaranya belum lengkap (P21).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan penyidik harus membebaskan kedua tersangka demi hukum lantaran berkasnya tak kunjung P21. Henry yang juga putera pendiri Indosurya, Surya Effendi, bebas demi hukum pada Jumat (24/6/2022) yang lalu.

“Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).

Menyikapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, belum lengkapnya perkara Henry dan June Indri karena penyidik belum melaksanakan petunjuk jaksa (P19). Bebasnya kedua tersangka Indosurya dari tahanan tidak bisa memaksa jaksa yang nantinya bakal membawa keduanya ke persidangan, untuk menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap,” ujar Ketut.

Bebasnya Henry Surya turut mendapat sorotan dari publik. Para korban investasi bodong berencana untuk menggelar aksi di Mabes Polri. Sedangkan Indonesia Police Watch (IPW) meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengoordinasikan Polri-Kejagung.

Anggota Kompolnas, Muhammad Dawam menilai Polri sudah profesional menangani kasus penipuan Indosurya, sekalipun harus membebaskan dua tersangka dari tahanan. “Meski demikian, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang, termasuk status tersangka, apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana,” kata Dawam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button