News

Hoaks Putusan MK: Denny Indrayana, SBY dan Said Didu Dinilai Punya Fatsun Rendah

Pernyataan Denny Indrayana, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Said Didu yang sempat menyuarakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup terus menuai polemik. Pasalnya, pernyataan mereka tak sesuai dengan putusan MK yang menolak gugatan mengenai ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Pemilu

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, pernyataan yang dilontarkan Denny Indrayana, SBY, dan Said Didu itu menunjukkan ketiga orang tersebut memiliki fatsun politik yang rendah.

“Fatsun bernegara dalam pemerintah, dalam politik pejabat pemerintah, ada kaidah-kaidah moral etik yang mana boleh yang mana tidak dan itu nggak perlu tertulis. Itu kewibawaan dari para pejabat-pejabat tersebut,” kata Otto kepada Inilah.com, Sabtu (17/6/2023).

Otto menjelaskan, pemerintah tidak perlu lagi membuat sebuah peraturan untuk mengatur hal semacam itu. Menurut dia, masyarakat juga dapat menilai pejabat-pejabat publik yang dengan jujur dan tulus mengabdi pada negara sehingga tidak akan membuat kegaduhan.

“Jadi tidak perlu detail-detail itu harus setiap ada masalah, diatur, tidak. Jadi kaidah-kaidah moral, etika itu yang perlu dijaga dan semua orang tahu itu, nggak perlu diajarkan mereka sudah tahu,” ujar Otto.

Namun, dia meminta pihak berwajib seharusnya bisa meneliti lebih jauh lagi sumber informasi yang kemudian dilontarkan ke publik. Sebab, informasi mengenai MK akan mengubah sistem pemilu itu tidak mungkin tersebar jika tidak ada orang yang membocorkannya.

“Tetapi yang perlu dicermati apakah betul perbuatan pembocoran informasi yang dilakukan oleh Denny Indrayana karena kan logikanya nggak mungkin Denny Indrayana yang membocorkan pasti orang dalam dong yang membocorkan,” kata Otto.

Ia menilai, apa yang dilakukan Denny tersebut hanya menyebarluaskan informasi, bukan membocorkan. Akan tetapi, lain cerita jika ternyata Denny Indrayana terbukti memberikan narasi palsu mengenai putusan MK pada publik.

“Kalau betul sebenarnya informasi yang disebarkan nggak ada, bahwa informasi dikarang-karang saja baru jadi masalah. Jadi harus dilihat dulu sebenarnya apa yang terjadi betulkah ada kebocoran atau tidak,” ujar Otto.

Lebih lanjut, Otto enggan berkomentar lg mengenai SBY maupun Said lebih jauh mengenai keduanya. Dia hanya menyebutkan, MK yang paling berhak menentukan apakah ingin

melaporkan atau tidak. Otto menekankan, perlu ada pendalaman lebih lanjut terkait masalah ini sebelum dilaporkan pada pihak berwajib.

“Ya itu tergantung hakim mau melaporkan atau tidaknya itu kan hak mereka jadi saya dalam posisi no comment lah soal itu. Sudah diteliti dulu faktanya, sebenarnya apa gitu,” ungkap Otto.

Tuai Kehebohan

Sebelumnya, Denny Indrayana pernah mengunggah sebuah utas terkait keputusan MK yang mengembalikan pistem Pemilu ke proposional tertutup melalui akun Instagram @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting, MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Infor tersebut menyatakan komposisi putusan 5 berbanding 3 dissenting,” kata Denny kala itu.

SBY pun merespons informasi yang disampaikan Denny Indrayana di Twitternya. SBY mengaku menarik informasi dari Denny tentang bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024.

Dalam cuitannya, SBY menyampaikan 10 poin. Salah satunya menyebutkan, dirinya percaya dengan informasi Denny Indrayana. Sebab, Denny merupakan mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel.

“Jika yg disampaikan Prof Denny Indrayana reliable, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia *SBY*,” cuitnya.

Selain SBY, eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu juga turut menyuarakan hal sama. “Saya dapat informasi bahwa hakim MK sudah memutuskan sistem pileg akan dilaksanakan dengan sistem tertutup dengan perbandingan 6:3.Pemilu akan ditunda?” ujar Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Namun, pernyataan yang digulirkan Denny Indraya, SBY, dan Said Didu tak terbukti. Dalam persidangan Kamis (15/6/2023), MK memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Putusan ini diambil oleh 8 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Gedung MK.

Dengan adanya putusan itu, sistem pemilu di 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka alis mencoblos nama calon anggota legislatuf ketika pemungutan suara berlangsung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button