News

Indonesia Bukan Lagi Negara Demokrasi Jika Gubernur Dipilih Presiden

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak menilai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta  oleh presiden sudah melenceng dari prinsip demokrasi.

Klausul soal penunjukan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang dibahas DPR.

“Di negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pasal RUU DKJ yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, tidak mencerminkan penerapan prinsip demokrasi yang substansial,” tegas Amin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (6/12/2023).

Dia menjelaskan dalam mekanisme tersebut bertabrakan dengan sistem yang ada saat ini. Sebab dalam prosesnya, pemilihan itu tidak melibatkan partisipasi publik.

Sehingga prosesnya tak mencerminkan kehendak rakyat. Dengan sistem tersebut nantinya akan menyebabkan kepala daerah itu memiliki legitimasi yang sangat lemah.

“(Kemudian) hubungan timbal balik antara gubernur dan wakil gubernur terpilih, dengan masyarakat yang dipimpinnya sangat lemah,” ujarnya.

Tak hanya itu, jika dipilih oleh presiden, tentu masyarakat tidak memiliki instrumen yang kuat untuk melakukan pengawasan, terhadap pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, Amin juga menyebut bahwa nantinya kepala daerah merasa tidak memiliki kewajiban, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya, baik kepada DPRD maupun kepada masyarakat secara langsung.

“Dengan kondisi tersebut diatas, jika RUU DKJ ditetapkan menjadi UU, sangat mungkin gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam menjalankan tugasnya, lebih banyak mendengar kehendak pemerintah pusat, daripada memperhatikan keinginan rakyat yang dipimpinnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button