INFOGRAFIS: Vonis Perkara Suap Hukuman Ronald Tannur

post-cover

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lanjutan perkara suap hakim dan gratifikasi kasus Ronald Tannur, Rabu (18/6/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Zarof Ricar (penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan), Lisa Rachma (penjara 11 tahun, denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan), dan Meirizka Widjaja (penjara 3 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. yaitu memberi/menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti.