Hangout

Ini ‘Dosa’ Soleh Solihun yang Dikejar Ditjen Pajak

Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh keluhan terbuka komika Soleh Solihun terkait penagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui unggahan di media sosial, Soleh Solihun menyoroti kegagalan komunikasi dan data antara dirinya sebagai wajib pajak dan pihak berwenang.

Soleh mengklaim bahwa ia telah dikenai pajak terkait pendapatan dari YouTube, sebuah sumber pendapatan yang, menurutnya, sudah tidak berlaku sejak 2018. 

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun YouTube saya bahwa saya dapat duit dari YouTube cuma 2 bulan di 2018,” ujarnya di media sosial. 

Terlebih lagi, akun AdSense-nya disuspend oleh pihak YouTube sehingga membuat dirinya tidak mendapatkan penghasilan lagi dari platform tersebut.

Meski begitu Soleh mengungkapkan jika masalah ini sudah diselesaikan. Sutradara film Star Syndrome tersebut mengaku sudah melengkapi data ke pihak kementerian keuangan.

“Alhamdulillah. urusan soal adsense youtube saya sudah beres. tim manajemen saya sudah kasih surat tanggapan ke kantor pajak, dan data-data bahwa saya tak dapat duit dari kanal youtube saya sudah diterima mereka,” ujar Soleh dalam lanjutan utasnya. 

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan mengundang Soleh Solihun untuk melakukan klarifikasi. 

“Tentu informasi dari berbagai pihak ini perlu diklasifikasi terlebih dahulu ke wajib pajak,” tutur Yustinus.

Insiden ini mengungkap potensi celah dalam sistem perpajakan Indonesia yang memungkinkan adanya diskrepansi antara data yang dimiliki oleh wajib pajak dan pihak pajak. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi, transparansi, dan akurasi sistem perpajakan, terutama dalam era digital saat ini.

Kasus Soleh Solihun menggarisbawahi urgensi untuk reformasi dalam tata kelola data dan proses verifikasi dalam sistem perpajakan. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, implementasi sistem yang lebih responsif, fleksibel, dan tepat guna menjadi sebuah keharusan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button