Kanal

Ini Hukum Menjual Minuman Keras dalam Islam

Minuman keras oplosan kembali menelan korban jiwa. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hingga Senin (30/10/2023) korban tewas sebanyak 12 orang. Sementara korban kritis 3 orang.

Polisi sudah menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar minuman keras oplosan maut itu. Keduanya merupakan suami istri. 

Sebelumnya belasan orang menenggak miras di acara pernikahan. Tak berapa lama para korban mengalami gejala sakit dan dilarikan ke puskesmas terdekat.

Beberapa diantaranya meninggal dunia saat tengah ditangani dokter. 

Hukum Menjual Khamar dalam Islam

Minuman keras yang dalam Islam disebut dengan khamar. Minuman ini dilarang dalam Islam karena memabukkan dan mengandung bahan berbahaya dan berdampak buruk bagi tubuh. 

Sayangnya meskipun banyak masyarakat mengetahui hukum Islam mengenai minuman keras dan bahayanya, namun masih ada pedagang yang tetap menjualnya dengan alasan sebagai mata pencaharian.

Begitu juga dengan konsumennya seakan tak pernah hilang. 

Islam melarang keras bahkan melaknat minuman keras karena membuat seseorang kehilangan kesadarannya, jika dikonsumsi berlebihan. 

Seseorang yang kehilangan kesadaran tidak dapat beribadah karena tidak sah.

Larangan mengonsumsi minuman keras dimuat dalam Surat An-Nisa ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

(Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun).

Kemudian juga terdapat hadis tentang larangan menjual khamar:

‎إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

(Artinya: “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Hadis lain menyebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah SAW bersabda,

‎لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

(Artinya: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Jadi dapat disimpulkan meminum, menjual serta memproduksi minuman keras dalam Islam hukumnya adalah haram.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button