Hangout

Ini Hukuman yang Akan Diterima oleh Pelaku Pengeroyokan

Tindakan main hakim sendiri seperti pengeroyokan dan penganiayaan tanpa melalui proses hukum yang sah dapat terkena pidana bagi para pelakunya, apapun alasannya.

Hal ini baru saja terjadi dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada WAP (19) yang dilakukan oleh dua seniornya, NI (22) dan SF (20) di UHO.

Mungkin anda suka

Kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di UHO berawal dari WAP (korban) yang dipanggil oleh senior-seniornya untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di gedung Vokasi.

Sayangnya NI dan SF yang bertugas justru menyerahkan baju dengan cara yang tidak baik kepada junior-juniornya. Para tersangka menyebut bahwa tindakannya merupakan tradisi UHO yang selalu dilakukan selama bertahun-tahun.

Dampak dari pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, WAP mendapat luka-luka di bagian wajah, lebam di pipi, hingga memicu darah keluar dari gusi giginya.

Memiliki bukti dan saksi yang valid, akhirnya kedua mahasiswi yang menjadi tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain Pasal 170 KUHP masih ada pasal pengeroyokan lain yang bisa digunakan oleh korban untuk melindungi dirinya. Untuk lebih lengkapnya, berikut pasal pasal pengeroyokan beserta isinya.

Pasal Pengeroyokan di KUHP

Berikut ada dua pasal pengeroyokan yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 170 KUHP

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan dan penganiayaan yang tercantum di dalam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang dibagi menjadi 3 buku yang memuat tiga aturan yang berbeda-beda.

Buku 1 mengenai Pidana Aturan Umum, Buku 2 mengatur tentang Pidana Kejahatan, dan Buku 3 mengenai Pidana Pelanggaran.

Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah:

  1. Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
  2. Tersalah Dihukum:
  1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
  2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
  3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
  4. Pasal 89 tidak diterapkan

Pasal 262 KUHP

Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini terdiri dari 5 ayat yang berbunyi

  1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000)
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000);
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun;
  4. Jika kekerasan sebagaimana pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Maksud dari ganti rugi tersebut sama dengan restitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button