News

Inilah SB Pelaku Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut inisial SB dalam pusaran megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain DY, SB diketahui memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah selama periode 2017-2019, sebelum pandemi COVID-19. Lantas, siapakah SB?

Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar diduga kuat sebagai pemilik inisial SB tersebut yang pernah terlibat dalam kasus importasi emas melalui Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada medio 2021. Ia juga terlibat dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

“Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Hal tersebut ia ketahui dari temuan PPATK yang dikirimkan kepada Kemenkeu agar meneliti dari sisi pajaknya.

Kasus Importasi Emas Senilai Rp47,1 Triliun

SB tampaknya memang bukan orang sembarangan dengan melihat nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun. Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya pada Senin (14/6/2021) menjadi penunjuk arah terkait siapa SB.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III Arteria Dahlan, mengungkapkan adanya praktik penggelapan alias ada indikasi perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi dengan mempergunakan Harmonized System (HS) yang tidak sesuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM.

Akibatnya, produk emas impor senilai Rp47,1 triliun tidak dikenai bea impor dan pajak penghasilan impor. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp2,9 triliun. Sebab, batangan emas yang sudah bermerek dan bernomor seri itu dikatakan semata bongkahan emas.

Terdapat delapan perusahaan yang dimaksud Arteria Dahlan terkait emas impor yang berasal dari Singapura tersebut. Satu di antaranya adalah PT BSI yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat di mana SB juga menjabat sebagai direktur.

Sayangnya, pada alamat itu tidak ditemukan adanya plang nama PT BSI, melainkan sebuah perusahaan money changer alias penukaran uang. SB diketahui memiliki banyak usaha lain. Di antaranya, bergerak di bidang pergudangan dan dermaga bongkar muat barang serta perhotelan. Kediaman SB diketahui berlokasi di kawasan jalan Kapten Tendean Pontianak.

Mengkeu mengungkapkan, SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019. “Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar Sri Mulyani.

Perusahaan SB lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya,” imbuhnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa jenis transaksi SB terkait dengan money changers. “Jadi Anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” terang Sri Mulyani.

Dugaan Korupsi Anoda Logam PT Antam

Dalam kasus ini, pada Selasa (18/1/2023) SB diketahui bakal kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SB terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di mana ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. KPK pun hanya mengumumkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka.

“Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantor KPK saat itu.

Karyoto mengatakan, kemenangan SB dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah. Kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka SB belum begitu kuat.

“Nah sekarang ini sudah kuat,” ujar Karyoto.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan SB karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.

Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado. “Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.

Menacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan SB teregister dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Dalam putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan, permohonan SB dikabulkan untuk sebagian.

Selain Itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap SB oleh KPK tidak sah.

Sementara Dodi dalam kasus PT Antam Tbk ini, secara sepihak diduga memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya. Keputusan itu diambil tanpa didukung alasan mendesak.

Dodi menunjuk PT Loco Montrado di mana SB adalah direkturnya, sebagai perusahaan yang melaksanakan pemurnian anoda logam menjadi emas. Dodi diduga langsung menunjuk PT Loco Montrado dan tidak melaporkan langkah ini kepada Direksi PT Antam.

Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian site visit yang dibuat PT Antam. Kajian tersebut, salah satunya menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

“Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association,” kata Alex.

KPK menduga terdapat beberapa perjanjian yang menyimpang dalam kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado. Salah satunya terkait besaran jumlah pengiriman anoda logam maupun yang diterima.

Para pelaku juga mencantumkan tanggal kontrak secara back date. Kemudian, Dodi diduga mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ini dilarang.

Pihak PT Antam kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. “Perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” ungkap Alex saat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button