IPO COIN di Tengah Skandal, Ekonom Desak OJK-BEI Larang Andrew Hidayat ‘Berulah’ di Bursa


Rencana Initial Public Offering (IPO) PT Indokripto Koin Semesta (COIN) pada 9 Juli mendatang menuai sorotan tajam. Pengamat ekonomi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan kembali izinnya, bahkan melarangnya melantai di bursa. Alasannya? Sang pemilik yang memiliki catatan hitam kasus suap dan lelang aset korupsi Jiwasraya. Sebuah kisah ‘gunung es’ yang dikhawatirkan memicu fraud di pasar modal.

Ekonom Gede Sandra terang-terangan mendesak OJK dan BEI untuk menimbang ulang, bahkan melarang izin IPO COIN. Bukan tanpa sebab, mata Gede tertuju pada satu nama: Andrew Hidayat, sosok di balik COIN yang ternyata punya riwayat kelam kasus suap.

“Seharusnya BEI dan OJK mempertimbangkan aduan masyarakat tersebut. Ini agar di masa depan tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan,” ujar Gede kepada Inilah.com, Sabtu (5/7/2025).

Gede khawatir, jika COIN dibiarkan melenggang di bursa, potensi kecurangan yang merugikan pelaku pasar akan sangat besar. “Karena bila yang terjadi fraud maka kembali masyarakat pelaku pasar yang dirugikan,” tegasnya.

Nama Andrew Hidayat memang bukan kemarin sore. Pada 7 September 2015, Andrew, kala itu Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses, divonis dua tahun penjara. Dosanya? Menyuap politikus PDI Perjuangan, Adriansyah, demi mulusnya urusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam dakwaan sidang, terbukti Andrew Hidayat menggelontorkan uang tak sedikit: Rp1 miliar, US$50.000, dan 50.000 dolar Singapura kepada Adriansyah.

Penangkapan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng, Agung Kristiadi, oleh KPK di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, pada 9 April 2015, menjadi saksi bisu skandal ini. Saat itu, KPK menyita uang tunai Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah.

Lelang Aset Jiwasraya dan ‘Beneficial Owner’ Kontroversial

Di COIN, Andrew Hidayat bertindak sebagai ‘beneficial owner’. Namanya tertera jelas dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).

Namun, jejak digital Andrew tak berhenti di kasus suap. Ia kembali menjadi sorotan ketika memenangi lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) pada 18 Juni 2023.

Lelang yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung itu dimenangkan Andrew melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Yang mencengangkan, harga lelangnya diduga di bawah harga pasar, alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.

Perlu diingat, PT GBU ini adalah aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara fantastis: Rp16,81 triliun. Ironi di atas ironi.

BEI dan OJK ‘Membela Diri’, Regulasi BAPPEBTI Dipertanyakan

Padahal, Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dengan tegas mengatur: pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

Menanggapi kontroversi ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengakui adanya catatan hukum Andrew Hidayat. Namun, ia bersikukuh bahwa kasus yang mendera Andrew bukan termasuk kejahatan ekonomi atau keuangan.

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap Bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menyebut COIN menegaskan Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM, dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” jelas Nyoman.

Dalam IPO pada 9 Juli nanti, COIN akan melepas 2,2 miliar saham, setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga penawaran Rp100 per saham. Emiten aset digital ini menargetkan dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Akankah OJK dan BEI bergeming dengan desakan ekonom, ataukah IPO COIN tetap akan melenggang di bursa saham? Sebuah keputusan yang akan diuji oleh waktu dan kepercayaan publik.