News

Sakit Gigi, Teddy Minahasa Batal Diperiksa Etik

Selasa, 18 Okt 2022 – 16:44 WIB

Kapolda Baru 23ags18 - inilah.com

Irjen Teddy Minahasa (tengah) bersama Kapolri Sigit. (Foto: Arsip/Polda Banten)

Kuasa Hukum tersangka kasus jual beli narkoba Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, pada Selasa (18/10/2022), karena kondisi kesehatan. Teddy disebut sakit gigi.

“Giginya habis dicabut. Kemarin dia datang ke propam untuk ke dokter gigi,” kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyebutkan, Teddy dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan tindakan terhadap masalah giginya. “Saya koordinasi sama penyidik dan malamnya ke dirnarkoba kalau kemarin diperiksa kecil kemungkinannya, karena hubungan gigi dan kepala yang berdenyut-denyut,” tandas Henry.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) lalu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain perkara pidana, Teddy juga harus menjalani pemeriksaan terkait disiplin untuk nantinya diadili dalam kasus etik. Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dibatalkan lantaran butuh pemeriksaan dokter.

“Pemeriksaan terkait etik diundur,” kata Nurul, di Mabes Polri.

Kendati demikian, Nurul menegaskan kasus etik yang ditangani masih berlanjut. Kendati batal memeriksa terperiksa tim memeriksa lima orang saksi, diantaranya yakni Wakapolres, Kasat Tahti (tahanan titipan), Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM,” ungkap Nurul.

Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Sebelumnya Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Upaya penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Irjen Teddy juga disebut positif menggunakan narkoba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button