Kanal

Jaksa Agung Keluarkan SKP2 untuk Penganiaya Pembeli Daging Kikil

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho. “Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian,” kata Leonard di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Ihwal penganiayaan ini terjadi pada Kamis (7/10/2021), sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (pembeli) dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho, selaku pedagang daging kikil.

Entah kenapa, aksi tawar menawar tersebut, membuat Hasan Basri Sihaloho emosional. Selanjutnya dia memukul Melda satu kali dengan tangan kanan. Pukulan itu mengena tulang rahang sebelah kanan. Akibat pukulan itu, Melda mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan Hasan dilaporkan ke kepolisian dan telah dinyatakan lengkap, serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

“Antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah dilakukan perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa,” ujar Leonard.

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu, Hasan langsung meminta maaf kepada Melda dan suaminya. Disaksikan penyidik dan tokoh masyarakat.

Terkait perkara ini, Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan pesan khusus kepada tersangka dan saksi korban. “Kepada tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Leonard.

Jaksa Agung, kata Leonard, menilai terbitnya SKP2 atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka. Ke depan, tersangka diharapkan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sedangkan kepada saksi korhan, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” tutur Leonard.

Leonard menambahkan, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung hadir untuk melihat dan memantau langsung proses penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restoratif justice. “Jaksa Agung mengingatkan jangan mencederai masyarakat, dan ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” tutup Leonard.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button