News

Jaksa-Saksi Ahli Adu Argumentasi Soal Kuat Ma’ruf Tutup Pintu di Pembunuhan Yosua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan terkait alasan Kuat Ma’ruf menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo jelang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) lalu.  Adu Argumentasi pun sempat mengemuka antara JPU dan Arif.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/12/2023).

Terpantau, awalnya tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf memberikan ilustrasi imajiner tentang peristiwa tindak pidana. Dalam kejadian tersebut, kubu Kuat mempertanyakan sikap batin tentang tindakan seseorang yang menutup pintu yang mungkin berkaitan tindak pidana.

“Di sebuah TKP, apabila seseorang sebelum melakukan tindakan menutup pintu dan jendela, apakah itu dapat dilihat sikap batinnya apa?” tanya salah satu penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

“Kalau sekadar hanya tutup pintu, itu untuk ruangannya tertutup. Itu belum bisa menentukan sikap batin,” jawab Arif dengan lugas.

Arif yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf begitu lancar menjawab ilustrasi tentang alasan dan sikap batin seseorang saat menutup pintu dalam peristiwa pemidanaan.

Sikap Batin

Kemudian, bagian berikutnya, JPU melayangkan ilustrasi tentang sikap batin dan alasan seseorang menutup pintu dalam peristiwa pidana. Namun, contoh yang dihadirkan jaksa lebih spesifik dan mengarah pada pengungkapan sikap batin orang tersebut.

“Tadi menyambung dari penjelasan pak Doktor kepada penasihat hukum terkait menutup pintu. Ketika sikap batinnya hanya menutup pintu berarti tidak ada masalah tidak ada kesalahan di situ karena memang hanya menutup pintu. Kami setuju,” sindir jaksa.

“Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini pak Doktor. (Misal) Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan. Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup,” kata Jaksa.

“Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar. Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?,” cecar jaksa.

Namun, bukan lantas menjawab ilustrasi yang disodorkan jaksa, Arif malah berkelit. Ia menilai, tindakan seseorang yang menutup pintu harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B itu turut serta. Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain,” ujar Arif.

“Ternyata tergambar dalam proses pembuktian si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar berarti menurut ahli bagaimana?” tanya jaksa lagi.

“Ya itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu masuk ke pembuktian,” jawab Arif lagi.

Lalu, jaksa melanjutkan ilustrasinya dengan tindakan seseorang menutup pintu telah diketahui sikap batinnya yakni untuk meredam suara teriakan korban.

“Maksud saya ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli?” cecar jaksa kembali.

Kendati telah diberondong ilustrasi yang jelas dari jaksa, Arif terlihat gamang dan melontarkan jawaban menggantung tak seperti saat menjawab ilustrasi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Kalau terbukti (atau) tidak ahli tidak mengerti. Tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak ahli kan enggak ngerti,” terang Arif.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan menjelang pembunuhan Brigadir , Jumat (8/7/2022) lalu.

Dakwaan JPU lebih lanjut menyebutkan, Kuat setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo langsung menutup pintu bagian depan dan beranjak ke lantai dua rumah Sambo untuk kembali menutup pintu balkon.

“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas sehari-hari asisten rumah tangga,” kata JPU saat membacakan dakwaan terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button