RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menjadi pertarungan antara kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dan kepentingan politik yang selama ini berada dalam lingkaran kekuasaan.
Di atas kertas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki tujuan yang sulit ditolak guna mempercepat pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun dalam perjalanan politiknya, regulasi yang sudah digagas sejak 2008 itu justru menjadi salah satu produk legislasi paling lama tertahan.
Selama hampir dua dekade, RUU Perampasan Aset telah melewati tiga periode kepemimpinan presiden, berganti konfigurasi politik di parlemen, dan berkali-kali masuk daftar prioritas legislasi nasional. Namun, langkahnya selalu berhenti pada tahap pembahasan.
Di balik alasan formal seperti perlunya kajian mendalam, perlindungan hak warga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), terdapat dinamika politik yang lebih kompleks soal kekhawatiran elite terhadap konsekuensi hadirnya aturan yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
RUU ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menjadi pertarungan antara kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dan kepentingan politik yang selama ini berada dalam lingkaran kekuasaan.
RUU Perampasan Aset dan Jejak Panjang tak Berujung
Gagasan RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008 melalui kajian dan dorongan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu, pemerintah melihat kebutuhan terhadap instrumen hukum baru yang mampu mengejar aset hasil kejahatan yang sulit disentuh melalui mekanisme pidana konvensional.
Namun, perjalanan regulasi tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Akan tetapi, hingga 2020 tidak ada pembahasan berarti yang dilakukan.
RUU tersebut kembali masuk dalam daftar Prolegnas pada 2021 dan 2022, tetapi kembali tertunda dengan alasan DPR dan pemerintah sedang memprioritaskan regulasi lain seperti RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Momentum baru muncul ketika DPR melalui rapat paripurna pada 25 Desember 2022 menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Namun, status prioritas tidak otomatis membuat pembahasan berjalan cepat. Di lingkungan parlemen, RUU ini justru dikenal sebagai “barang panas” karena menyentuh kepentingan besar.
Regulasi ini memiliki konsekuensi langsung terhadap aset seseorang yang terbukti berasal dari tindak pidana. Karena itu, pembahasannya dianggap membutuhkan keberanian politik yang tidak sederhana.
Perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia menjadi alasan utama mengapa pembahasan berjalan lambat.
Politik Kekuasaan di Balik Regulasi yang Sensitif
Mandeknya RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun memunculkan berbagai spekulasi publik. Salah satunya adalah dugaan bahwa aturan ini berpotensi mengancam kelompok tertentu yang memiliki kekayaan besar atau memiliki hubungan dengan kekuasaan politik.
Secara substansi, aturan ini memang membawa konsekuensi serius. Jika disahkan, negara akan memiliki instrumen lebih kuat untuk melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Tarik-menarik tersebut berada pada tiga persoalan utama.
Pertama, ketakutan elite terhadap konsekuensi hukum. RUU ini dinilai dapat menjadi ancaman bagi siapa pun yang memiliki aset besar apabila aset tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau terbukti terkait tindak pidana.
Kedua, perebutan kewenangan antara pemerintah dan DPR. Dalam proses legislasi, kedua lembaga kerap saling menunggu momentum politik untuk menjadi pihak yang lebih dahulu mengambil langkah.
Ketiga, dalih kehati-hatian hukum. DPR dan pemerintah berulang kali menegaskan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi alat kriminalisasi baru yang melanggar hak warga negara.
Perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia menjadi alasan utama mengapa pembahasan berjalan lambat.
Presiden Dorong Pengesahan, DPR Klaim Tetap Berjalan
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian. Pada 9 September 2025, delapan fraksi partai politik di DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi politik antara Presiden Prabowo dan para ketua umum partai politik.
Presiden Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Namun, proses pembahasan tetap berjalan hati-hati. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu persoalan utama yang dibahas adalah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Kami berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” ujar politikus Partai Gerindra ini di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, DPR membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi masyarakat.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujarnya.
DPR Membantah Ada Penolakan
Di tengah kritik publik bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan, pimpinan parlemen membantah tudingan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR tetap berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut memastikan tidak ada perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah.
“DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Ia menjelaskan Komisi III DPR masih aktif melakukan pembahasan melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,” jelas Saan.
Dia bahkan membuka peluang pembahasan tetap dilakukan ketika DPR memasuki masa reses.
“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini. Kita buka opsi untuk tetap membahasnya saat masa reses jika diperlukan,” tegasnya.
Pemerintah Ingatkan Jangan Langgar HAM
Sementara itu, pemerintah memilih posisi menunggu proses internal DPR. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum mengambil langkah lebih jauh sebelum DPR menyelesaikan pembahasan internal.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Namun, Yusril mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan prinsip konstitusi.
“Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana. Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” pungkasnya.
Tantangan utama bukan hanya bagaimana membuat aturan yang kuat, tetapi memastikan aturan tersebut tidak dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu.
Antara Senjata Melawan Korupsi atau Alat Kekuasaan
Bagi sejumlah pakar hukum, problem terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan teknis legislasi, tetapi politik hukum yang melatarbelakanginya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar melihat ada tiga kemungkinan masa depan RUU tersebut.
Pertama, menjadi instrumen efektif memberantas korupsi. Kedua, berubah menjadi alat kekuasaan. Ketiga, tidak pernah disahkan sama sekali.
“Dugaan saya, yang lebih mungkin adalah dua kemungkinan terakhir. Kalau ini benar-benar diniatkan sebagai alat pemberantasan korupsi, seharusnya tidak perlu puluhan tahun untuk mengesahkannya,” ujarnya.
Menurut Prof Zainal, konsep yang lebih tepat bukan sekadar perampasan aset, tetapi pemulihan aset (asset recovery).
“Pemulihan aset penting, karena tanpa mekanisme itu tidak ada jaminan korban kejahatan, termasuk korupsi, mendapatkan pengembalian kerugiannya,” katanya.
Ia menilai tantangan utama bukan hanya bagaimana membuat aturan yang kuat, tetapi memastikan aturan tersebut tidak dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu.
“Substansinya bisa dipercaya, tapi tantangannya adalah menghadapi habituasi kekuasaan. Apalagi jika kita berhadapan dengan kecenderungan konservatif dan otoritarian,” tambah Prof Zainal.
Mendesak, tetapi Harus tetap Berkeadilan
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi.
Menurutnya, sistem hukum saat ini masih memiliki kelemahan ketika pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri sementara aset hasil kejahatan tetap berada di dalam atau luar negeri.
“Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujar Kurnia dalam sebuah diskusi publik di Jakarta belum lama ini.
Ia menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi karena memungkinkan negara lebih efektif mengejar aset hasil kejahatan.
“Apabila menggunakan UU Perampasan Aset, perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien terhadap hasil tindak pidana ekonomi, tidak hanya korupsi tetapi bisa pula dari tindak pidana narkotika, terorisme, dan lain sebagainya,” katanya.
Namun, ia mengingatkan regulasi tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
“Basisnya harus jelas nih, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” tutur Kurnia.
Pada akhirnya, perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi gambaran bagaimana sebuah regulasi antikorupsi berhadapan dengan realitas politik. Negara membutuhkan instrumen kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi demokrasi juga menuntut agar kekuatan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Tantangan terbesar RUU ini bukan sekadar menyelesaikan pasal demi pasal, melainkan memastikan apakah keberanian politik untuk memberantas korupsi mampu mengalahkan kepentingan politik yang selama ini membuatnya tertunda.














