Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengaku bakal mencermati dakwaan soal Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).
“Kita belum, karena yang menangani kan bukan kita. Kita cermati lah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Dia menambahkan belum bisa menelusuri lebih dalam lantaran kasus tersebut tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Belum, belum (ditelusuri) karena itu ada penyidik lain yang menangani,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menduga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Budi Arie Setiadi, merupakan aktor intelektual dalam praktik pengamanan situs judi online (judol). Sebab jabatannya sebagai menteri, dianggap paling leluasa dalam mengatur praktik rasuah tersebut.
“Kalau di dalam perkara bisnis semacam ini, aktor intelektualnya adalah mereka yang memiliki atau memegang otoritas. Ya mungkin setingkat menteri, dirjen. Yang jelas mereka yang memegang dan mengendalikan otoritas, sekaligus pengendali kebijakannya di dalam kementerian,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Castro tidak terkejut dengan dugaan peran Budi Arie sebagai aktor intelektual yang disebut meminta jatah 50 persen dalam pengamanan situs judol, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan. Ia menyatakan sudah menduga keterlibatan Budi sejak kepolisian Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi pada 1 November 2024.
“Saya kira tidak mengejutkan ya. Pada saat, kalau enggak salah, November, ada penggeledahan dan penyitaan beberapa PC, komputer ya, yang diduga digunakan untuk bisnis transaksi. Yang diduga juga mafia judi online di Kementerian Kominfo—masih Kominfo waktu itu ya, yang baru-baru ini diganti namanya menjadi Komdigi. Saya beranggapan bahwa tidak mungkin orang-orang di lapangan ini tidak dikendalikan oleh aktor intelektual,” ujarnya.
Castro mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Budi Arie sebagai saksi fakta dalam sidang para terdakwa eks pegawai Komdigi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penting bagi jaksa untuk mengonfirmasi keterlibatan Budi Arie dalam perkara ini.